Polres Langsa Gagalkan Peredaran 3 Kg Sabu, Dua Kurir Antar Provinsi Ditangkap

datariau.com
82 view
Polres Langsa Gagalkan Peredaran 3 Kg Sabu, Dua Kurir Antar Provinsi Ditangkap
Foto: Edy Syarifuddin
Polresta Langsa melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 3.056 gram atau lebih dari tiga kilogram.

LANGSA, datariau.com - Polresta Langsa melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 3.056 gram atau lebih dari tiga kilogram. Pengungkapan kasus tersebut diumumkan secara resmi dalam konferensi pers yang digelar di Aula Adhi Pradana Polres Langsa, Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto didampingi Wakapolres Kompol Yasir, Kasat Resnarkoba Iptu Sirya Iqbal, Kasipropam Iptu Erizal, Kasi Humas Iptu Rusdianto serta jajaran personel Satresnarkoba Polres Langsa.

Dalam keterangannya, Kapolres Langsa menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk dukungan nyata Polri terhadap Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam upaya pemberantasan narkotika serta penyelamatan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Pada hari ini Polres Langsa melalui Sat Resnarkoba melaksanakan press release pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 3.056 gram. Ini merupakan komitmen kami dalam memerangi jaringan peredaran narkoba lintas provinsi,” ujar AKBP Mughi Prasetyo Habrianto.

Baca juga:2,5 Kg Sabu Dimusnahkan Polres Langsa


Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/37/V/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LANGSA/POLDA ACEH tanggal 17 Mei 2026.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua tersangka yakni Kamaruddin Bin Jafarudin (30), warga Dusun Kuta Batee, dan Salahuddin Bin Mukhtar (40), seorang buruh nelayan asal Dusun Cot Geulumpang. Keduanya merupakan warga Gampong Kuala Geulumpang, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur.

Kedua tersangka ditangkap di kawasan Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro, tepatnya di pinggir jalan pada Ahad (17/5/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Dari tangan para tersangka, petugas menyita tiga paket besar sabu yang dibungkus plastik transparan dengan berat total 3.056 gram. Selain itu turut diamankan satu plastik warna hitam, dua unit telepon genggam merek ZTE dan Realme, satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna putih tanpa nomor polisi, serta uang tunai Rp460 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Baca juga:Polres Langsa Ungkap Kasus Rudapaksa Anak oleh Ayah Kandung, LIRA Antar Korban Hingga Pelaku Ditangkap


Kasat Resnarkoba Polres Langsa Iptu Sirya Iqbal menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kedua tersangka diduga berperan sebagai kurir atau perantara dalam transaksi narkotika jaringan antar provinsi. Sabu tersebut rencananya akan diedarkan dari Kota Langsa menuju Kota Medan.

“Modus operandi para pelaku adalah sebagai perantara atau kurir dalam transaksi jual beli sabu lintas provinsi. Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya,” ungkap Iptu Sirya Iqbal.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Keduanya terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca juga:Rokok Ilegal Senilai Rp1,2 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Langsa

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)