Polres Kampar Tangkap Wanita Muda Pengedar Narkoba

datariau.com
468 view
Polres Kampar Tangkap Wanita Muda Pengedar Narkoba

BANGKINANG, datariau.com - TI (28) seorang wanita muda, warga Desa Suka Mulya Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar diringkus Satnarkoba Polres Kampar bersama 17 paket sabu dengan berat bruto 4.04 gram, Kamis (1/8/2024) sekira pukul 21.30 Wib.

Dia diringkus saat berada di rumahnya di Jalan Dusun 4 Sido Mukti Desa Suka Mulya Kecamatan Bangkinang.

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo menjelaskan bahwa pelaku terbukti menyimpan barang haram tersebut, dijerat pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penangkapan pelaku berawal saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi bahwa di Desa Suka Mulya sering terjadi peredaran Narkoba yang sudah meresahkan masyarakat setempat.

"Mendapatkan informasi itu, kita langsung mecari keberadaan pelaku dan diketahui bahwa dia berada di rumahnya," ujar Era.

"Setelah itu, kita menangkap pelaku dan dilakukan penggeledahan ditemukan 17 paket diduga sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan rincian 3 paket dimasukkan ke dalam kotak rokok merk On Bold warna biru yang diselipkan ke ketiak sebelah kiri dan sempat terlepas jatuh ke tanah, 2 paket diakui diletakkan di atas tas dalam kamar serta 12 paket dibalut dengan plastik warna hitam dan dimasukkan ke dalam kotak rokok merk On Bold warna biru yang disimpan di bawah kompor gas yang berada di dapur," jelas Kasat.

Pelaku diinterogasi dan mengakui barang narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari KE (DPO) di Jalan Lintas Bangkinang-Petapahan.

"Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut. Saat dilakukan tes urine pelaku positif Methamphetamine," pungkas AKP Era Maifo. (das)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)