Polres Inhu Tangkap Spesialis Curanmor, 14 Motor Curian Diamankan

datariau.com
1.014 view
Polres Inhu Tangkap Spesialis Curanmor, 14 Motor Curian Diamankan

INHU, datariau.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hulu (Inhu) meringkus satu orang pria bernama Su alias Iw (51), diduga spesialis pencuri kendaraan bermotor (Curanmor) dengan total 15 TKP, pada Kamis (24/11/2022).

Tidak tanggung-tanggung, polisi berhasil menyita puluhan barang bukti sepeda motor hasil curiannya, dari dua orang penadah bernama RA dan Ri alias Ki yang berada di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dan dari keterangan tersangka Iw, ia mengakui jika dirinya telah berulang kali melakukan hal yang sama di wilayah hukum Polres Inhu.

“Dari tersangka kita berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor, 3 Unit Honda Revo, 1 Unit Honda GTR, 1 Unit Kawasaki, 4 Unit Honda Beat, 1 Unit Honda Supra Fit, 1 Unit Yamaha Force, 1 Unit Kawasaki Traker dan 1 Unit motor Nomor Rangka MH15BC1139K406129, 1 Unit motor Nomor Rangka MH1JBK3147K095412, total semuanya ada 14 motor yang saat ini kita amankan,” beber Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso melalui Kasatreskrim AKP Agung Rama Setiawan, Senin (28/11/2022).

Dijelaskan Kasatreskrim Polres Inhu, penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan korban, atas kejadian sepeda motornya dibawa kabur dengan modus memberikan pekerjaan lalu meminjam motornya untuk beli nasi.

“Tersangka Iw datang menjumpai korban, lalu berpura-pura menawarkan membersihkan kebun yang diakui milik tersangka, dengan imbalan akan diberi upah perhari sebesar Rp 300.000 per hari, dimana kebun yang ditunjuk tersangka adalah tanah milik orang lain,” kata AKP Agung menceritakan kejadiannya.

Lanjut Agung, setelah korban mengerjakan lahan yang ditunjuk tersebut, kemudian tersangka pura-pura meminjam motor milik korban dengan alasan membeli nasi, dan saat korban yakin korban menyerahkan kunci motor kepada tersangka.

“Korban saat itu percaya dengan modusnya, akhirnya dengan mudah tersangka membawa motor korban menghilang untuk dijual kepada penampung inisial RA dan Ri di Kelurahan Kuala Keritang, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir,” ungkapnya.

Ditambahkan Kasatreskrim AKP Agung, kini terhadap tersangka Sudirman alias Iwan beserta barang bukti diamankan di Mapolres Inhu, guna dilakukan proses lebih lanjut.

“Terhadap tersangka disangkakan Pasal 362 Jo 363 KUHP atau 372 KUHPidana,” pungkasnya. (den)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)