Polres Bengkalis Berhasil Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu dan Tangkap 3 Pelaku

datariau.com
1.473 view
Polres Bengkalis Berhasil Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu dan Tangkap 3 Pelaku

BENGKALIS, datariau.com - Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko didampingi Plt Bea Cukai Bengkalis Iwan Kurniawan dan Kasat Narkoba Iptu Toni Armando menggelar Press Release terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkoba dengan barang bukti 30 kg sabu di Mapolres Bengkalis lantai II pada Senin (21/11/2022).

Kapolres Bengkalis menjelaskan tim gabungan khusus (timsus) Satnarkoba Polres Bengkalis dan Bea Cukai Bengkalis berhasil menggagalkan penyeludupan narkoba sebanyak 30 kg sabu pada Selasa 15 November 2022 lalu sekitar pukul 23.50 Wib, tepat satu hari sebelum berakhirnya Operasi Antik Polda Riau.

AKBP Indra Wijatmiko menyampaikan, operasi penangkapan dilakukan berawal dari adanya informasi dari petugas Bhabinkamtibmas Desa Sepahat, diduga di daerah Pantai Sepahat Desa Tenggayun sampai Desa Api-Api akan ada kegiatan mencurigakan yakni transaksi narkotika.

Kemudian Bhabinkamtibmas segera berkordinasi bersama Sat Narkoba Polres Bengkalis dan langsung melakukan penyelidikan selama beberapa hari dengan pendalaman bersama Timsus dan Bea Cukai Bengkalis.

"Hasil selama giat tersebut yaitu pada selasa15 November 2022 pukul 23.50 Wib. Saat itu, timsus melihat ada kegiatan warga Desa Api-api yang mencurigakan saat turun dari pantai dengan kondisi badan basah," ungkap Kapolres Bengkalis saat press release yang juga dilakukan secara virtual tersebut.

Lalu tim mendekati dan langsung mengintrogasi terhadap dua orang yang dicurigai tersebut, dua diantaranya MH (29) dan HN (45) yang awalnya mengaku baru saja selesai mencari ikan di laut sebagai nelayan.

"Namun tim di lapangan tidak begitu saja percaya dan setelah beberapa lama diintrogasi dan ditanya mereka akhirnya mengaku bahwa baru saja menyimpan sabu sebanyak tiga tas ransel yang berisi 30 bungkus diduga narkotika jenis sabu di dalam kamar mandi milik tersangka MH," ucap Indra Wijatmiko lagi.

Kedua tersangka mengatakan disuruh HO yang berada di Pekanbaru dengan dijanjikan upah sebesar Rp 2,5 juta per bungkus.

"Atas perintah HO tersebut bahwa narkotika agar disimpan di dalam rumah MH yang nantinya akan dijemput oleh orang lain dengan menunggu perintah selanjutnya. Dan dari pengakuan MH dan HN bahwa mereka tidak mengenali orang tersebut," ucapnya lagi.

Kemudian berdasarkan informasi itu, Satnarkoba bersama timsus melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan HO yang berada di Pekanbaru. Setelah diintrogasi mengaku bahwa dirinyalah yang memerintahkan HM dan MH.

Terhadap tersangka HO dalam kegiatan tersebut dijanjikan mendapatkan upah dari seorang berinisial L sebesar Rp 150 juta.

Selanjutnya kepada para tersangka akan dijerat pasal Pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara. (den)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)