Polisi Tetapkan Manajer Pinjol Ilegal Sebagai Tersangka

Ruslan
1.205 view
Polisi Tetapkan Manajer Pinjol Ilegal Sebagai Tersangka
Ilustrasi pinjaman online. Shutterstock

Atas perbuatannya, V dijerat dengan Pasal 115 juncto Pasal 65 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar. (*)

Source: tempo.co

Tag:Pinjol
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)