Polisi Periksa HP Masyarakat, Langgar Privasi?

Ruslan
1.496 view
Polisi Periksa HP Masyarakat, Langgar Privasi?
Foto: Internet/Ilustrasi

Contoh Kasus

Sebagai contoh kasus di mana polisi melakukan pemeriksaan handphone, kami mengutip Putusan PN Pasir Pangaraian No. 246/Pid.B/2018/PN.Prp, di mana disebutkan telah terbukti bahwa benar pada hari Kamis tanggal 24 Mei 2018 pukul 22.00 WIB bertempat di areal terbuka yakni di Los Pasar Desa Kepenuhan Baru Kecamatan Kepenuhan Kab. Rokan Hulu, anggota polisi telah menangkap terdakwa karena telah melakukan perjudian (hal. 16-17).

Setelah dilakukan penangkapan terdakwa, polisi kemudian menanyakan identitas terdakwa dan memeriksa handphone milik terdakwa, di mana dalam kotak masuk handphone ditemukan SMS orang yang memasang nomor togel dan dalam kotak terkirim ditemukan SMS terdakwa dengan orang lain terkait pemasangan nomor togel (hal. 17).

Pada bagian amar putusan, terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perjudian dan sekaligus menetapkan barang bukti berupa 1unit handphone (hal. 20).

Jadi bisa disimpulkan, sesuai kewenangan dan prosedur hukum, penyelidik polisi memang bisa mencari, menggeledah, dan memeriksa handphone yang berhubungan dengan tindak pidana atau yang diduga telah digunakan untuk melakukan tindak pidana, guna mengumpulkan bukti permulaan, serta mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, dengan tetap wajib memperhatikan penghormatan martabat dan privasi orang yang diperiksa/digeledah.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Source: hukumonline.com

Dasar Hukum:

1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;

2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;

3. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi;

4. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik;

5. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Putusan:

1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014;

2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016;

3. Putusan Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian Nomor 246/Pid.B/2018/PN.Prp.

[1] Pasal 4 dan 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”)

[2] Pasal 5 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 184 ayat (1) KUHAP

[3] Pasal 5 ayat (1) huruf b angka 1 KUHAP

[4] Pasal 33 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (1) KUHAP

[5] Pasal 34 ayat (2) KUHAP

[6] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, hal. 109

[7] Pasal 1 angka 5 KUHAP

[8] Pasal 4 dan penjelasannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

[9] Pasal 38 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri 8/2009”)

[10] Pasal 38 ayat (2) Perkapolri 8/2009.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)