Kejari Siak Lelang Barang Sitaan Perkara Korupsi

Hermansyah
987 view
Kejari Siak Lelang Barang Sitaan Perkara Korupsi
Kejaksaan Negeri Siak serahkan hasil pelelangan tindak pidana korupsi.

SIAK, datariau.com - Kejaksaan Negeri Siak melaksanakan kegiatan pelelangan barang sitaan dari eksekusi perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Jumadiono SSos.

Kajari Siak Tri Anggoro Mukti SH MKrim melalui Kasi Pidsus Kejari Siak Huda Hazamal SH MH mengatakan pada Senin (17/4/2023), dia menyampaikan kegiatan hasil pelaksanaan lelang barang sita eksekusi perkara tindak pidana korupsi.

Adapun jenis barang sitaan yang akan dilelang yaitu berupa sebidang tanah kebun yang berlokasi di RT04/RK01 (dahulu RT04/RW01), Dusun Takulo Kampung Kandis (dahulu Desa Kandis), Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau dengan luas 20.000 m².

"Pelelangan dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Dumai pada Rabu (15/4/2023) dan tanah tersebut telah terjual dengan senilai Rp212 juta," ucapnya.

Huda Hazamal mengatakan uang hasil lelang sita eksekusi tersebut telah masuk ke debet Rekening Penerimaan Kejaksaan Negeri Siak dengan Nomor Rekening 3386-01-000086-30-6 a.n. BPn 008 Kejari Siak.

"Berdasarkan amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 26/Pid.Sus-TPK/2021/ PN.Pbr tanggal 08 November 2021, dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Jumadiono SSos khususnya pidana tambahan uang pengganti yang berbunyi : “Menghukum Terdakwa Jumadiono SSos untuk membayar uang pengganti sebesar Rp924.022.080 paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

Dikatakan Kasi Pidsus Kejari Siak itu, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.

"Terhadap uang hasil lelang barang sitaan eksekusi tersebut telah disetorkan ke kas daerah melalui bendahara umum daerah Kabupaten Siak ke Bank Riau Kepri Syariah pada hari ini Senin tanggal 17 April 2023 yang penyetorannya dilakukan oleh Jaksa Eksekutor yaitu Wirawan Prabowo SH MH," jelas Huda.

Setelah penyetoran uang hasil lelang barang sita eksekusi perkara tindak pidana korupsi a.n. terpidana Jumadiono SSos ke kas daerah sebesar Rp212 juta tersebut, maka sisa uang pengganti yang harus dibayar oleh terpidana adalah sebesar Rp712.022.080.(tim)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)