SMM PANEL INDO

Polemik di Media Sosial Berakhir Damai, Polda StG dan Ustadz Darwis Dt Tempuh Restorative Justice

datariau.com
62 view
Polemik di Media Sosial Berakhir Damai, Polda StG dan Ustadz Darwis Dt Tempuh Restorative Justice
Foto: Hendra Yadi
Polemik yang sempat memanas di media sosial antara pihak Polda StG dan Ustadz Darwis Dt. akhirnya berakhir melalui mekanisme restorative justice (RJ).

KUANTAN SINGINGI, datariau.com - Polemik yang sempat memanas di media sosial antara pihak Polda StG dan Ustadz Darwis Dt. akhirnya berakhir melalui mekanisme restorative justice (RJ). Kesepakatan perdamaian tersebut berlangsung di Mapolres Kuantan Singingi (Kuansing), Jumat (4/9/2026).

Proses penyelesaian perkara itu dihadiri kedua belah pihak yang masing-masing didampingi kuasa hukum. Ustadz Darwis Dt. didampingi Ikhsan, S.H., M.H., CLA., CPM., bersama rekan-rekannya selaku penasihat hukum.

Sementara pihak Polda StG didampingi Torang Sihotang, S.H., selaku penasihat hukum bersama tim.

Ikhsan menyampaikan, penyelesaian melalui mekanisme restorative justice tidak semestinya dipandang sebagai pertarungan untuk menentukan pihak yang menang maupun kalah. Menurutnya, langkah tersebut merupakan pilihan bersama untuk menghentikan perselisihan dan mencegah persoalan terus berkembang di tengah masyarakat.

“Hari ini bukan tentang siapa yang menang dan siapa yang kalah. Hari ini tentang dua pihak yang memilih mengakhiri perselisihan agar masyarakat tidak mewarisi kebencian,” tulis Ikhsan selaku PH Darwis Dt.

Baca juga:Damai Bukan Kalah: Restorative Justice Konflik di Media Sosial


Hal senada disampaikan kuasa hukum Polda StG. Ia mengatakan, mekanisme restorative justice merupakan salah satu jalan terbaik untuk menyelesaikan perselisihan secara damai.

“Upaya hukum restorative justice (RJ) telah dilakukan dan kedua pihak sepakat untuk berdamai. Semua dokumen terkait permohonan RJ sudah diserahkan kepada penyidik dan Polda StG sudah diperiksa sebagai tersangka sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di kepolisian,” tuturnya.

Kesepakatan damai tersebut sekaligus menjadi titik akhir atas polemik yang sebelumnya ramai menjadi perhatian di media sosial. Kedua belah pihak memilih menyelesaikan persoalan melalui jalur perdamaian dengan tetap mengikuti proses hukum yang berlaku.

Baca juga: 34 Tahun Suara Darwis Dt Mengiringi Pacu Jalur, Kuasa Hukum: Kami Tidak Membawa Kemarahan, Kami Membawa Bukti


Para kuasa hukum juga mengingatkan masyarakat, khususnya pengguna media sosial, agar mengambil pelajaran dari perkara tersebut. Ruang digital dinilai perlu digunakan secara bijak karena setiap pernyataan yang disampaikan dapat menimbulkan konsekuensi bagi pihak yang terlibat.

“Jadikan perkara ini sebagai pelajaran untuk kita bersama dalam bermain media sosial. Jangan sampai mulutmu menjadi bumerang yang dapat menyakiti dirimu sendiri. Jaga etika, jaga adab, serta jaga lisan kita dalam menggunakan media sosial,” ujar kedua kuasa hukum.

Dengan tercapainya kesepakatan perdamaian melalui restorative justice, kedua pihak diharapkan tidak lagi memperpanjang polemik yang sebelumnya berkembang di media sosial.

Baca juga:Kuasa Hukum Darwis Dt Laporkan Akun TikTok Polda StG ke Polres Kuansing


Perdamaian tersebut juga diharapkan menjadi momentum bagi seluruh pihak untuk kembali menjalankan aktivitas masing-masing serta menjaga hubungan baik dan persaudaraan di tengah masyarakat.

Penyelesaian melalui RJ ini sekaligus menjadi pengingat bahwa persoalan yang bermula di ruang digital tetap dapat memiliki dampak nyata di kehidupan masyarakat. Karena itu, kehati-hatian, etika, dan tanggung jawab dalam menggunakan media sosial menjadi hal yang penting untuk diperhatikan. (hen)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)