Polda Sumut Cabut Status Tersangka Pedagang Sayur Viral Dianiaya Preman

Ruslan
1.283 view
Polda Sumut Cabut Status Tersangka Pedagang Sayur Viral Dianiaya Preman
Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak. ©2021 Merdeka.com

Selanjutnya, BS ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan. Namun, BS juga melaporkan balik dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Gea pedagang sayur di Pasar Gambir, Percut Sei Tuan. Aksi saling lapor itu akhirnya menetapkan BS dan Gea sebagai tersangka. Buntut ditetapkannya Gea sebagai tersangka membuat Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Janpiter Napitupulu, dicopot dari jabatannya.

Kini, status tersangka yang disematkan terhadap Gea telah resmi dicabut. Namun, kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan BS masih ditangani Polrestabes Medan. (*)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)