Polda Kepri Tangkap Mafia BBM Subsidi di Kecamatan Batu Aji, 1.100 Liter Dan Tiga Mobil Minibus Berhasil Disita

Denni France
1.004 view
Polda Kepri Tangkap Mafia BBM Subsidi di Kecamatan Batu Aji, 1.100 Liter Dan Tiga Mobil Minibus Berhasil Disita

KEPRI, datariau.com - Menjaga kestabilan kelangkaan bahan bakar minyak (BBM), Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) melakukan monitoring dan berhasil tangkap tiga orang tersangka mafia bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar Subsidi.

Dimana tiga tersangka tersebut ditangkap didua tempat berbeda, yakni tersangka berinisial TK (45) dan SN (22), ditangkap dekat Taman SP Plaza, Kecamatan Batu Aji, sedangkan RK (35) ditangkap di SPBU Tembesi, Kecamatan Batu Aji saat sedang mengisi BBM, pada Rabu (13/4/2022).

?Benar, para tersangka di tangkap didua tempat kejadian perkara antara lain di Taman SP Plaza, Tembesi dan SPBU Tembesi Kecamatan Batu Aji,? ujar Wadir Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan didampingi Kasubdit lV Tipidter Ditreskrimsus AKBP Dhani Catra Nugraha dan Paur Penmas Bid Humas Ipda Yelvis Oktaviano, Senin (18/4/2022).

Dikatakan Wadirreskrimsus AKBP Nugroho, para tersangka tersebut melancarkan aksinya dengan memodifikasi tangki bahan bakar mobil minibus yang digunakan agar lebih banyak menampung BBM jenis Bio Solar yang mereka beli.

?Modus operandi para tersangka ini dengan melakukan modifikasi tangki bahan bakar pada kendaraan minibus, sehingga dapat memuat BBM 300 sampai 500 Liter, dan memodifikasi lainnya berupa membuat pompa pada tangki yang di hubungkan melalui selang ke jerigen yang disiapkan dalam kendaraan,? beber AKBP Nugroho Agus Setiawan.

Tidak hanya itu, para tersangka itu juga melakukan pembelian BBM jenis Bio Solar bersubsidi di beberapa SPBU di Kota Batam, menggunakan puluhan kartu Brizzi yang telah disediakan mereka untuk menjadi alat pembayaran BBM subsidi tersebut.

?Dari ketiga tersangka berhasil diamankan barang bukti 3 unit kendaraan jenis mini bus warna merah, BBM jenis Bio Solar Subsidi kurang lebih 1.100 Liter beserta 38 kartu Brizzi yang digunakan untuk membeli Bio Solar dan dua lembar struk pembayaran Brizzi Pertamina Bio Solar,? ungkapnya.

Diceritakan AKBP Nugroho Agus Setiawan, penangkapan itu berawal dari pihaknya melakukan monitoring di wilayah kota Batam untuk mengantisipasi adanya kelangkaan BBM bersubsidi dengan adanya tindakan-tindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Pada saat tim mengamati adanya aktivitas satu unit kendaraan jenis minibus nomor polisi BP 7151 DU yang sedang melakukan pengisian BBM jenis Solar di beberapa SPBU di kota Batam.

?Saat mengamati, tim mendapati aktivitas mobil minibus yang mencurigai dan mengikuti kendaraan itu, saat mobil minibus yang dikendarai RK sedang mengisi BBM tim langsung mendatangi dan melakukan pengecekan serta memeriksa, ternyata tidak ada penumpang dan didapati BBM Bio Solar sebanyak kurang lebih 350 liter didalam mobil itu,? ucapnya menjelaskan kronologis.

Dari sana pihaknya langsung melakukan pengembangan, dan berhasil menangkap tersangka TK yang diketahui pemilik kendaraan, dan SN seorang supir di SP Plaza Tembesi, Kecamatan Batu Aji.

?Untuk ketiga para tersangka disangkakan Pasal 40 Angka 9 Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Sebagaimana Mengubah Pasal 55 Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Dengan Pidana Penjara Paling Lama 6 Tahun dan Denda Paling Tinggi Rp 60 Millyar,? pungkasnya. (den)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)