Kerja Cepat Polda Kepri Tahan Tersangka Korupsi, Tersangka Kejati Masih di Luar Jeruji

1.803 view
Kerja Cepat Polda Kepri Tahan Tersangka Korupsi, Tersangka Kejati Masih di Luar Jeruji
Ilustrasi

NATUNA, DATARIAU.COM - Awal tahun 2015, proyek pembangunan Pasar Modern dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum Natuna. Pembangunan yang memakan uang APBD cukup besar itu tak terealisasikan dengan baik. Hingga terkuaklah tindak pidana korupsi pada Agustus tahun 2018 oleh Polda Kepri.

Sehingga dengan kerja keras Polda Kepri akhirnya menetapkan tersangka, lalu menahan para tersangkanya.


Gerak cepat Tipikor Polda Kepri harus diacungi jempol. Demi pemberantasan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, aparat penjaga keamanan rakyat di negeri kepulauan ini tak mau main-main. Seperti tersangka perumahan DPRD oleh Kajati Kepri, sebagian tersangkanya saat ini malah berani melangkah untuk menjadi Bacaleg untuk wilayah Propinsi Kepri tanpa ditahan.

Tak tanggung-tanggung, semula tiga orang disidik Polda Kepri bertambah menjadi 7 orang. Para tersangka itu diduga menikmati uang negara sebesar Rp4 milyar.

"Ya, klien saya sedang menjalani pemeriksaan Subdit III Tipikor Polda Kepri. Lagi ada pemeriksaan tambahan," kata Penasehat Hukum mantan Kadis Pekerjaan Umum Natuna Minwardi, Bambang Yulianto saat ditemui di Mapolda Kepri, Kamis 23 Agustus 2018, dilansir dari batampos.co.id.

Dari pengakuan Minwardi, kata Bambang, Minwardi tak mengetahui adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp4 miliar. Karena mulai dari perencanaan hingga proyek dilaksanakan, Minwardi sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen.

"Dua jabatannya saat pelaksanaan proyek. Selain itu, di tahun itu (2015), Minwardi mengakui bahwa banyak paket-paket proyek. Jadi tidak tahu, karena percaya sama bawahan. Tanda tangan saja," katanya.

Saat pengerjaan proyek ini, Asisten I Bidang Pemerintahan Natuna itu hanya dibantu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan. Tak banyak Sumber Daya Manusia memiliki kualifikasi, menjadi alasan Minwardi menjabat berbagai jabatan.

"Sisi SDM. Kalau soal markup dan sebagainya, dia tak tahu. Karena Minwardi merasa semuanya sudah sesuai," ungkapnya.

Sementara apapun alasannya Tipikor Polda Kepri pasti punya barang bukti kuat menjerat Minwardi dan enam tersangka lain. Sebab Polda Kepri meyakini proyek Pasar Moern Natuna besar kemungkinan diduga melakukan tindak pidana korupsi. Sehingga, dalam beberapa bulan di tahun 2018 ini tim penyidik Polda Kepri lakukan investigasi dan turun langsung melihat kondisi Pasar Modern itu.

Namun, kinerja aparat Kepolisian ini terkesan masih berbanding terbalik dengan kinerja Kejati Kepri. Soal menindak pelaku tindak pidana korupsi, contoh kasus korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Natuna 2011-2015.

 


Sebab, dua tahun lebih ditetapkan lima tersangkanya, hingga saat ini belum ditahan. Dalam beberapa kalangan pun akhirnya menilai miring kinerja Kejati Kepri.

Padahal, kelima tersangka itu inisial HC, M, RJ, IS, dan SY diduga melakukan tindak korupsi tunjangan perumahan kepada pimpinan dan anggota DPRD Natuna dari tahun 2011 sampai 2015 dengan kerugian negara Rp7,7 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Yunan Harjaka mengatakan, kasus korupsi terjadi sejak 2011 sampai 2015, Pemerintah Natuna telah memberikan bantuan kepada pimpinan dan anggota DPRD Natuna yang bersumber dari dana APBN sebesar Rp14 juta untuk ketua DPRD, Rp 13 juta untuk wakil DPRD, dan  Rp 12 juta untuk anggota DPRD.

"Tunjangan perumahan tersebut berdasarkan surat keputusan Bupati Natuna," katanya, Senin 31 Juli 2017, dilansir dari Tanjungpinang Pos.

Kajati menyebutkan, besaran tunjangan perumahan diusulkan Sekretaris DPRD Natuna periode 2009-2014 berinisial M atas desakan HC Ketua DPRD Natuna periode 2009 hingga 2012, dan disetujui oleh bupati yang saat itu menjabat RA dan IS.

RA dan IS menentukan besaran nilai tunjangan perumahan tersebut tanpa menggunakan mekanisme yang seharusnya, dan tidak memperhatikan pasaran setempat, sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 7,7 miliar.

"Dari hasil penyelidikan kita sudah memeriksa saksi sekitar 30 orang," sebutnya.

Yunan menyebutkan, HC ketua DPRD Natuna dengan kewenangannya mendesak dan mengarahkan tersangka M dan tersangka EE selaku Kasubag Keuangan untuk membuat draf Surat Keputusan (SK) tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Natuna.

"Walaupun tidak sesusai dengan mekanisme yang ada sehingga Bupati yang menjabat RA tahun 2011 menandatangani SK tunjangan perumahan tersebut," jelasnya.

Selanjutnya, pada saat IS menjabat sebagai bupati tahun 2012 sampai 2015, HC mendesak IS untuk menandatangi SK Bupati terkait dengan tunjangan perumahan sesuai dengan draf Sk yang dibuat oleh MM selaku Sekwan.

Yunan juga mejelaskan, tersangka SY selaku Sekda Natuna yang tidak pernah melakukan pembahasan dan penilaian terhadap kewajaran harga setempat terkait tunjangan perumahan itu memanfaatkan SK yang diterbitkan oleh Bupati tentang besaran tunjangan perumahan bagi pimpinan DPRD dan anggota DPRD Natuna.

Kelima tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 pasal 3 undang undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 e 1 KUHP.
 


Lantas, dengan telah lamanya penetapan terasangka itu, pihak Kejati Kepri masih belum melakukan penahanan sehingga para tersangka masih menghirup udara segar, membuat sebagian masyarakat bertanya.

Dengan adanya kesuksesan dilakukan Polda Kepri dengan memberantas beberapa koruptornya, diharapkan tidak membuta Kejati Kepri tertidur pulas, sehinga sampai saat detik ini belum menahan tersangka yang telah ditetapkannya itu. (ari)

Penanggungg Jawab Berita: Arizki Fil Bahri

Penulis
: Arizki Fil Bahri
Editor
: Redaksi
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)