Pj Bupati Kampar Lantik 2 Kades PAW dan 56 Pj Kades

datariau.com
1.597 view
Pj Bupati Kampar Lantik 2 Kades PAW dan 56 Pj Kades

BANGKINANG KOTA, datariau.com - Berdasarkan Peraturan Bupati Kampar Nomor 72 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu melalui musyawarah desa, pada pasal 2 disebutkan ayat (1) dalam hal kepala desa berhenti dan/atau diberhentikan dengan sisa masa jabatan kepala desa lebih dari 1 (satu) tahun, Bupati menunjuk Pegawai Negeri Sipil dari Pemerintah Daerah sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa untuk melaksanakan tugas dan wewenang kepala desa sampai dengan dilantiknya kepala desa hasil pemilihan kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa.

Pj Bupati Kampar Hambali SE MH berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kampar Nomor 757/DPMD/XII/2023, Nomor 758/XII/2023 telah melakukan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah terhadap 2 orang Kepala Desa PAW dan Surat Keputusan Bupati Kampar Nomor 759/DPMD/XII/2023 terhadap 56 orang sebagai Pj Kepala Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar, pelantikan dilakukan di Aula Kantor Bupati Kampar, Sabtu (30/12/2023).

Pj Bupati Kampar didampingi Plh Sekda Kampar Drs Yusri MSi Dt Bandaro Mudo dan tampak juga dihadiri oleh Forkopimda Kampar atau yang mewakili, Pimpinan OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar dan Camat se-Kabupaten Kampar.

Setelah melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah, Pj Bupati Kampar sampaikan berbagai pesan tegas kepada para Penjabat Kepala Desa maupun Kepala Desa PAW, agar dapat menjalankan amanah dengan sebaik mungkin dan penuh rasa tanggung jawab.

"Kita baru saja menyaksikan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Kepala Desa pengganti antar waktu Desa Padang Mutung Kecamatan Kampar dan Desa Utama Karya Kecamatan Kampar Kiri Tengah karena sisa masa jabatan kepala desa sebelumnya lebih dari satu tahun, sehingga dilaksanakan musyawarah desa khusus pemilihan kepala desa antar waktu yang dilaksanakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada 2 desa tersebut dan ini telah sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku," papar Hambali.

Selanjutnya berdasarkan ketentuan pasal 57 peraturan pemerintah nomor 47 tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang desa nomor 6 tahun 2014 tentang desa, disebutkan pada ayat (1) dalam hal terjadi kebijakan penundaan pelaksanaan pemilihan kepala desa, kepala desa yang habis masa jabatannya tetap diberhentikan dan selanjutnya Bupati/Wali Kota mengangkat Penjabat Kepala Desa, dan pada ayat (3) disebutkan Bupati/Wali Kota mengangkat Penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)