Pj Bupati Kampar Lantik 2 Kades PAW dan 56 Pj Kades

datariau.com
1.599 view
Pj Bupati Kampar Lantik 2 Kades PAW dan 56 Pj Kades

Sehubungan dengan adanya penundaan (moratorium pemilihan kepala desa serentak secara nasional melalui Surat Menteri Dalam Negeri nomor: 100.3.5.5/244/sj tanggal 14 Januari 2023 hal Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa pada masa Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024 bahwa untuk menjaga stabilitas keamanan nasional saat diselenggarankannya pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak maka dilakukan penundaan Pilkades di masa Pemilu tahun 2023 dan 2024.

"Pengangkatan Penjabat Kepala Desa dari Pegawai Negeri Sipil Daerah merupakan kewenangan Bupati dan sewaktu-waktu dapat saja dilakukan penggantian dengan mengangkat penjabat kepala desa yang baru. Untuk itu laksanakan tugas dengan baik dalam memimpin dan menyelenggarakan pemerintahan desa, saudara-saudari telah diberikan amanah, laksanakan dengan baik," pinta Hambali.

Mengakhiri pengarahannya Pj Bupati Kampar sampaikan ucapan selamat atas pelantikan sebagai kepala desa pengganti antar waktu dan penjabat kepala desa di Kabupaten Kampar, dan harus melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan penuh rasa tanggung jawab, sesuai dengan fungsi, tugas, kewajiban dan kewenangan sesuai peraturan perundangan yang berlaku. (das)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)