Perppu Cipta Kerja: Buruh yang Menikah dengan Rekan Sekantor Tak Boleh Dipecat

Ruslan
1.158 view
Perppu Cipta Kerja: Buruh yang Menikah dengan Rekan Sekantor Tak Boleh Dipecat

Ketentuan itu diatur dalam Pasal 153 Ayat (2) yang secara rinci menyebutkan:

"Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang bersangkutan." (kompas.com)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)