Perppu Cipta Kerja: Buruh yang Menikah dengan Rekan Sekantor Tak Boleh Dipecat

Ruslan
1.156 view
Perppu Cipta Kerja: Buruh yang Menikah dengan Rekan Sekantor Tak Boleh Dipecat

DATARIAU.COM - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022.

Salah satu aturan yang ada dalam baleid tersebut adalah larangan perusahaan untuk melakukan pemecatan pada buruh dalam situasi tertentu.

Pada halaman 557-558, tepatnya Pasal 153 disebutkan 10 ketentuan di mana pengusaha atau perusahaan tak bisa melakukan pemutusan hubungan kerja pada pekerjanya, salah satunya jika seorang buruh menikah dengan rekan kerjanya.

Di dalam ketentuan Pasal 153 ayat (1) huruf f disebutkan bahwa pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja kepada pekerja/buruh dengan alasan:

"Mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan Pekerja/Buruh lainnya di dalam satu Perusahaan."

Apabila pengusaha atau perusahaan tetap melakukan pemutusan hubungan kerja, maka keputusan itu dianggap batal demi hukum.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)