Perna Dihapus, Pasal Penghinaan Presiden Muncul Lagi di RKUHP, Begini Aturannya..
Ruslan
501 view
Foto: Net
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)
-
Berita
Soal Pasal Perzinahan di KUHP, KSP: Bisa Cegah Tindakan Main Hakim Sendiri
-
Berita
Dewan Pers Sebut Belasan Pasal Ancam Kebebasan Pers di KUHP Baru
-
Berita
Walhi: KUHP Baru Berpotensi Meningkatkan Kriminalisasi Masyarakat
-
Berita
KUHP Baru Akan Berlaku 2025, 3 Tahun Untuk Apa?
-
Berita
Komisi III: Kalau Tak Sepakat RKUHP Silakan Gugat ke MK, Tak Perlu Demo
-
Berita
Breaking News! DPR RI Resmi Sahkan RKUHP Jadi Undang-Undang