Peras Kepsek, Dua Oknum Wartawan Media Online Ditangkap Polisi

Datariau.com
1.496 view
Peras Kepsek, Dua Oknum Wartawan Media Online Ditangkap Polisi

DATARIAU.COM - Dua orang mengaku wartawan tertangkap tangan, diduga melakukan pemerasan terhadap Kepala SDN Sumber Wringin 2. Dua orang tersebut berinisial FR dan RS, diduga meminta uang sebesar Rp5 juta untuk menghapus pemberitaan di nusantara-post.com dan indopers.net.

Pemberitaan yang dimaksud soal dugaan pungutan yang memunculkan adanya keluhan walimurid perihal ketidakjelasan masalah program Indonesia Pintar. Demikian dituturkan oleh Kapolres Bondowoso, AKBP Herman Priyanto, Kamis (17/2/2022).

"Kedua tersangka meminta uang kepada korban untuk membayar ADV sebesar Rp5 juta. Apabila korban tidak membayar, kedua tersangka mengancam korban akan membuat berita dan akan dipublikasikan melalui media," katanya.

Ia menjelaskan, awalnya kedua pelaku meminta uang sebesar Rp5 juta pada 8 Februari 2022 lalu. Namun, karena korban tak memiliki uang, maka kedua oknum itu pun menayangkan pemberitaan tersebut di masing-masing medianya.

Setelah itu, kedua pelaku yang merupakan warga Desa Taal, Kecamatan Tapen, dan Desa Rejoagung, Kecamatan Sumber Wringin itu, kembali menemui korban.

Pertemuan kedua ini, mereka meminta uang senilai Rp20 juta, untuk menghapus pemberitaan. Namun, korban kembali menolak membayar uang sebesar itu. Karena itulah, nilai uang yang diminta pun kembali ke permintaan awal Rp5 juta.

"Karena korban merasa diancam dan ketakutan, selanjutnya korban melakukan pembayaran uang senilai Rp5 juta. Saat pembayaran itulah, tim dari kepolisian melakukan tangkap tangan terhadap pelaku di warung nasi padang Desa Sumbergading, Kecamatan Sumber Wringin," ujarnya.

Ditambahkan oleh Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Agung Ari Bowo, bahwa kedua pelaku berikut barang buktinya kini telah diamankan di Mapolres Bondowoso untuk diproses hukum lebih lanjut.

"Kita amankan barang bukti selain uang tunai Rp5 juta, juga ada delapan buah ID card," katanya.

Akibat perbuatan itu, kata Agung, kedua pelaku disangkakan Pasal 368 subs pasal 369 KUHP.

"Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara," tutupnya.

Source: tvonenews.com

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)