Peras Kepsek, Dua Oknum Wartawan Media Online Ditangkap Polisi

Datariau.com
1.498 view
Peras Kepsek, Dua Oknum Wartawan Media Online Ditangkap Polisi

Akibat perbuatan itu, kata Agung, kedua pelaku disangkakan Pasal 368 subs pasal 369 KUHP.

"Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara," tutupnya.

Source: tvonenews.com

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)