Penyeludupan 19,86 Kg Sabu Digagalkan Tim Gabungan NIC Bareskrim Polri dan Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC

datariau.com
1.069 view
Penyeludupan 19,86 Kg Sabu Digagalkan Tim Gabungan NIC Bareskrim Polri dan Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC
Foto: Edy Syarifuddin
Konferensi pers di Kantor Bea Cukai Langsa, Selasa (5/11/2024).

LANGSA, datariau. com - Tim Gabungan dari Satuan Tugas Narkotika (Narcotics Investigation Center/NIC) Bareskrim POLRI, Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC, Kantor Wilayah DJBC Aceh, Kanwilsus DJBC Kepri dan Subdit Patroli Laut Dit P2 dan PSO BC Tanjung Balai Karimun, berhasil menggagalkan penyeludupan 19,86 Kg sabu.

Dari operasi penindakan itu, Tim Gabungan berhasil mengamankan 4 orang tersangka berinisial R selaku pengendali di darat, M sebagai tekong kapal penjemput serta I dan S sebagai ABK kapal penjemput.

Sementara barang bukti yang diamankan yakni 20 bungkus narkotika jenis methamphetamine atau sabu dengan total berat ±19,86 kg, 1 unit kapal motor tanpa nama dan 4 unit handphone.

Tim gabungan berhasil menggagalkan penyeludupan barang terlarang tersebut setelah menindaklanjuti informasi intelijen terkait upaya penyelundupan narkotika jenis methamphetamine atau sabu ke Indonesia melalui perairan Aceh Tamiang.

Selanjutnya, Bea Cukai Langsa bersama dengan tim gabungan melakukan patroli laut di Perairan Aceh Tamiang.

"Menjelang subuh, terlihat sebuah kapal nelayan jenis dua kepala melintas di Perairan Ujung Tamiang, Aceh Tamiang," jelas Sulaiman Kepala Bea Cukai Langsa dalam Konferensi pers, Selasa (5/11/2024) di Kantor Bea Cukai Langsa.

Kemudian Tim Patroli Laut Bea Cukai Langsa segera melakukan pengejaran dan menghentikan kapal tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 20 bungkus diduga narkotika jenis sabu yang dikemas dalam bungkusan teh aksara china yang disembunyikan di bagian belakang kapal.

"Selain itu, turut diamankan 3 orang pelaku yang berada di atas kapal tersebut beserta alat komunikasinya," tutur Sulaiman.

Setelah berhasil mengamankan barang bukti di laut, tim gabungan juga mengamankan tersangka R orang yang diduga sebagai pengendali penyelundupan narkotika didarat di Kecamatan Manyak Payed.

Para pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan ke Kantor Bea Cukai Langsa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pada hari yang sama telah dilakukan serah terima para pelaku dan barang hasil penindakan kepada TIM NIC Bareskrim Polri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Sulaiman atas nama Bea Cukai Langsa menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Aceh dan bekerja sama dengan penegak hukum lainnya untuk menjaga masyarakat dari bahaya penyalahgunaa narkoba. (esy)

Penulis
: Edy Syarifuddin
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)