Pengemudi Calya Tabrak Pesepeda Sudah Ditahan Polisi, Terancam Pidana 6 Tahun Penjara

datariau.com
1.226 view
Pengemudi Calya Tabrak Pesepeda Sudah Ditahan Polisi, Terancam Pidana 6 Tahun Penjara

PEKANBARU, datariau.com - Pengemudi Toyota Calya warna orange BM 1217 TL inisial SA (27) sudah ditahan polisi dan terancam hukuman 6 tahun penjara.

Kapolresta Pekanbaru H Nandang Mu?min Wijaya SIK MH melalui Kasat Lantas Polresta Pekanbaru AKP Angga Wahyu Prihantoro SIK, saat dikonfirmasi datariau.com, Selasa (15/6/2021) membenarkan bahwa pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap sopir mobil naas yang menewaskan dua orang tersebut dan luka-luka satu orang.



"Sudah dilakukan pemeriksaan oleh Unit Laka dan statusnya sudah ditahan," terang AKP Angga Wahyu Prihantoro SIK.

Dijelaskannya, atas kelalaian pelaku dalam berkemudi di jalan raya yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sesuai ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maka pelaku terancam pidana 6 tahun penjara dan denda Rp12 juta.



Sebagaimana diketahui, kecelakaan yang terjadi di Jalan Jendral Sudirman, tepatnya di depan Showroom Honda, Kecamatan Marpoyan Damai, Ahad (13/6/2021) pagi, melibatkan satu unit mobil yang menabrak satu unit motor, pesepeda dan pejalan kaki yang sedang meraton terjadi karena supir tidak fokus dalam mengemudikan kendaraan roda empatnya atau lalai dalam berkendara.

Akibat kecelakaan itu, pengendara motor atas nama Ronengsih (57) meninggal dunia di tempat, sedangkan korban lain pesepeda Dayung Merk Adrenaline Warna Putih Hitam atas nama Eka Saputra (36) warga Jalan Hangtuah Ujung Perum Anugerah Regency I Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru, sempat dilarikan ke rumah sakit, namun tak tertolong karena mengalami luka berat yang akhirnya meninggal dunia di RS Syafira, Ahad (13/6/2021) sore.

Selain dua korban meninggal dunia, pelaku juga mencederai pejalan kaki bernama Hendro Situmorang yang saat itu sedang meraton, korban juga dilarikan ke Rumah Sakit Syafira untuk mendapatkan penanganan medis.



Adapun kronologis kecelakaan maut itu, berawal saat mobil Toyota Calya warna orange BM 1217 TL dikendarai oleh SA (27) membawa penumpang bernama DY (24) bergerak di Jalan Jenderal Sudirman jalur Barat datang dari arah Selatan menuju ke arah Utara.

Sesampainya di depan Showroom Mobil bertabrakan dengan sepeda motor Honda Beat warna abu-abu yang dikendarai oleh korban Ronengsih yang bergerak di depannya.

Tidak sampai di situ, kemudian mobil tersebut menabrak lagi pesepeda dayung Merk Adrenaline warna putih hitam yang dikendarai oleh Eka Saputra yang bergerak di depannya, kemudian menabrak lagi pejalan kaki yang sedang meraton bergerak dari Selatan menuju ke Utara.

Atas peristiwa tersebut, mobil pelaku mengalami rusak berat di bagian kaca depan, dua orang meninggal dunia yakni pengendara motor dan pesepeda, dan satu orang luka. (den)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)