Pengedar Sabu Ditangkap di Desa Kota Garo Tapung Hilir Kampar

datariau.com
1.563 view
Pengedar Sabu Ditangkap di Desa Kota Garo Tapung Hilir Kampar

TAPUNG HILIR, datariau.com - Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir amankan satu orang tersangka Pengeda narkotika jenis sabu, di Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar, tetapnya di Jalan Poros perkebunan PT SA pada Sabtu (4/6/2022) sekira pukul 17.15 Wib.

Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah AW alias WAR (40) warga Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar.

Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu, 1 unit sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, 1 buah kotak warna merah merk Gatsby, 2 unit HP merk Nokia dan unit HP merk Oppo warna hitam serta uang tunai senilai Rp 300 ribu.

Baca juga: Ingin Transaksi Daun Ganja di Kebun Sawit, 2 Warga Desa Kota Garo Tapung Hilir Kampar Diciduk Polisi


Pengungkapan kasus ini berawal pada hari Sabtu 4 Mei 2022 sekira pukul 17.15 Wib. Kapolsek Tapung Hilir Akp Afrinaldi SH MH mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba jenis sabu di Desa Kotagaro kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung Hilir AKP Afrinaldi SH MH, perintahkan Kanit Reskrim Iptu Rian Onel SH MH bersama Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Setelah memastikan terhadap keberadaan pelaku, tim opsnal Polsek Tapung Hilir berhasil mengamankan terduga pelaku SM saat berada di pinggir jalan Desa Kotagaro kecamatan Tapung Hilir, tetapnya di jalan poros perkebunan PT SA kemudian dilakukan penggeledahan badan serta ditemukan 1 paket narkotika jenis Sabu berada di dalam kotak warna merah yang berada di dalam saku celana milik pelaku.

Baca juga: Curi Rokok, Suami Istri Ini Diamankan Polsek Tapung Hilir Kampar


Saat diinterogasi, tersangka AW mengakui bahwa narkotika sebanyak 1 paket tersebut adalah miliknya yang didapat dari UC (dpo) dengan cara membeli seharga Rp 2 juta.

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK MH melalui Kapolsek Tapung Hilir Akp Afrinaldi SH MH, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif amphetamine.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)