Ingin Transaksi Daun Ganja di Kebun Sawit, 2 Warga Desa Kota Garo Tapung Hilir Kampar Diciduk Polisi

datariau.com
1.699 view
Ingin Transaksi Daun Ganja di Kebun Sawit, 2 Warga Desa Kota Garo Tapung Hilir Kampar Diciduk Polisi

TAPUNG HILIR, datariau.com - Jajaran Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir berhasil mengamankan 2 pelaku Narkoba jenis daun ganja kering, keduanya ingin transaksi di kebun sawit. Kedua pelaku langsung ditangkap polisi, Kamis (26/5/2022) sekira pukul 17.30 WIB.

Pelaku adalah AP (32) dan AY (26) keduanya warga Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, keduanuya ingin transaksi dan ditangkap di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, tepatnya di areal kebun sawit milik masyarakat.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti 2 paket diduga Narkotika jenis tanaman daun ganja kering yang dibungkus dengan kertas warna coklat, Handphone merk Vivo warna hitam, handphone merk Vivo warna biru, dan handphone merk Oppo warna biru.

Awal mula penangkapan ini ketika Kapolsek Tapung Hilir AKP Afrinaldi mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba jenis tanaman daun ganja kering di desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar, tepatnya di areal kebun sawit milik masyarakat.

Kapolsek Tapung Hilir langsung memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota melakukan penangkapan di TKP tersebut, dan didapati kedua pelaku dan ditemukan 2 paket narkotika jenis tanaman daun ganja kering berada di tangan milik AP serta pada saat mengamankan pelaku, yang mana pelaku AY berhasil melarikan diri.

Selanjutnya sekira pukul 18.20 Wib pelaku AY berhasil diamankan di dalam rumahnya di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)