Pengamat soal Syarat Perjalanan Darat: Kalau Sudah Divaksin, Tak Perlu Tes-Tes Lagi

Ruslan
1.505 view
Pengamat soal Syarat Perjalanan Darat: Kalau Sudah Divaksin, Tak Perlu Tes-Tes Lagi
Petugas melakukan tes COVID-19 terhadap warga di Altomed, Kelapa Gading, Jakarta, Minggu (8/8/2021). Di masa PPKM Level 4, banyak warga melakukan tes COVID-19 dengan metode PCR atau antigen. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Wilayah tersebut yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 3, PPKM Level 2, dan PPKM Level 1, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama), sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.

Kemudian, khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan, dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen. (*)

Source: liputan6.com

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)