Pemerintah Larang Boyband BTS Masuk Indonesia

Ruslan
1.631 view
Pemerintah Larang Boyband BTS Masuk Indonesia

DATARIAU.COM - Pemerintah tidak mengizinkan grup musik asal Korea Selatan, Bangtan Boys (BTS) masuk wilayah Indonesia jika tak mematuhi aturan karantina. BTS berencana menggelar konser musik di Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

"Kan (wajib karantina) sudah aturan dunia," tegas Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Alexander K Ginting, Selasa (30/11).

Purnawirawan TNI berpangkat Brigadir Jenderal ini mengatakan warga negara Indonesia (WNI) wajib menjalani karantina saat memasuki wilayah Korea Selatan, seperti Seoul. Seharusnya, BTS juga mematuhi aturan karantina yang ditetapkan pemerintah Indonesia.

"Kita juga ke Seoul mendapat perilaku yang sama untuk keselamatan manusia," ujarnya.

Alex menekankan, pemerintah tetap memberlakukan Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia. Aturan ini untuk melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman varian baru Omicron.

"Semua prosedur harus ditempuh untuk keselamatan dan keamanan masyarakat dari bahaya penularan virus Covid-19 beserta variantnya," tegas Alex lagi.

Harus Patuh Aturan

Sebelumnya, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi meminta BTS mematuhi aturan karantina bila memasuki wilayah Indonesia.

"Kita berharap semua pihak dapat mentaati aturan karantina untuk kepentingan bersama," katanya kepada merdeka.com, Selasa (30/11).

Masa karantina pelaku perjalanan internasional sudah diatur dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam aturan ini, pelaku perjalanan internasional, baik WNA maupun WNI yang tidak memiliki riwayat bepergian ke 11 negara sudah mendeteksi varian Omicron dalam 14 hari terakhir wajib menjalani karantina selama 7 hari saat tiba di Indonesia.

11 Negara tersebut ialah Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hongkong. Sementara bagi WNA yang memiliki riwayat perjalanan ke 11 negara itu dalam 14 hari terakhir ditangguhkan sementara pemberian visanya.

Pengaturan penangguhan pemberian visa ini dikecualikan bagi WNA pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan, masuk dengan skema Travel Corridor Arragement, dan delegasi negara anggota G20.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)