ROKAN HILIR, datariau.com- Tim URC Raga Satreskrim Polres Rokan Hilir bersama Unit Reskrim Polsek Kubu berhasil mengungkap kasus percobaan pencurian dengan kekerasan yang disertai penganiayaan hingga menyebabkan korban mengalami luka berat.
Seorang pelaku berinisial AP (16) ditangkap di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, setelah melarikan diri usai kejadian.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, di Jalan Lintas PU, RT 002/RW 002, Dusun Damai Pesisir, Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir.
Korban Ditemukan Bersimbah Darah
Korban Eni Wahyunita Sitepu (42), yang berprofesi sebagai Bidan, tiba-tiba berteriak kesakitan saat berada di rumahnya.
Mendengar teriakan tersebut, warga sekitar mendatangi rumah korban. Warga kemudian menemukan korban dalam kondisi bersimbah darah di depan pintu rumah.
Pada saat bersamaan, seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku terlihat melarikan diri ke arah belakang rumah. Korban selanjutnya dibawa ke Puskesmas Teluk Merbau untuk mendapatkan perawatan medis.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban mengalami sejumlah luka, yakni luka robek sepanjang 17 sentimeter di bagian tengah kepala, luka robek pada telinga kiri, serta luka terbuka pada jari tangan kiri.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan pihak keluarga ke Polsek Kubu pada Sabtu (15/8/2026).
Polisi Buru Pelaku hingga Sumatera Barat
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH memerintahkan Kasat Reskrim Polres Rohil AKP Kris Tofel STrK SIK untuk membackup Unit Reskrim Polsek Kubu dalam melakukan penyelidikan.
Tim URC Raga Satreskrim Polres Rohil bersama Unit Reskrim Polsek Kubu kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi keberadaan pelaku.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa pelaku telah melarikan diri ke wilayah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.
Pada Senin (17/8/2026), tim gabungan bergerak menuju Pasaman Barat untuk melakukan pengejaran.
Dengan bantuan personel Polsek Lembah Melintang, petugas akhirnya berhasil menangkap AP di rumah orang tua kandungnya di Kabupaten Pasaman Barat.
Saat diamankan, AP mengaku melakukan aksinya seorang diri di rumah korban.
Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua senjata tajam jenis parang, satu senter, satu pasang sandal, dua potongan besi, satu kaus merah, satu celana jeans biru, satu ikat pinggang cokelat, serta satu batang kayu broti.
Pelaku selanjutnya dibawa ke Mako Polsek Kubu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
AP disangkakan melanggar Pasal 479 juncto Pasal 17 dan/atau Pasal 468 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.