Pelanggan PLN Bisa Dapat Kompensasi Akibat Listrik Padam Massal? Baca Aturannya

datariau.com
64 view
Pelanggan PLN Bisa Dapat Kompensasi Akibat Listrik Padam Massal? Baca Aturannya
Ilustrasi. (Foto: Republika)
Seorang anak belajar dengan penerangan dari lilin.

JAKARTA, datariau.com - Pemadaman listrik massal atau blackout yang terjadi di sejumlah daerah kembali memunculkan pertanyaan masyarakat: apakah pelanggan PLN berhak mendapatkan kompensasi?

Jawabannya, pelanggan memang bisa memperoleh kompensasi apabila pemadaman listrik menyebabkan mutu pelayanan PLN tidak sesuai standar yang telah ditetapkan pemerintah. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 yang kemudian diperbarui melalui sejumlah aturan turunan lainnya.

Dalam aturan tersebut dijelaskan, PT PLN wajib memberikan kompensasi kepada pelanggan jika realisasi tingkat mutu pelayanan melebihi batas yang ditentukan, termasuk terkait lama gangguan dan frekuensi gangguan listrik.

PLN sebelumnya juga pernah menegaskan pemberian kompensasi kepada pelanggan terdampak blackout besar di Pulau Jawa pada 2019. Saat itu, kompensasi diberikan dalam bentuk pengurangan tagihan listrik bagi pelanggan pascabayar dan tambahan token bagi pelanggan prabayar.

Dalam keterangan resminya, PLN menyebut kompensasi diberikan sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk pelanggan golongan tarif adjustment dan 20 persen untuk pelanggan non-adjustment.

Selain itu, berdasarkan perubahan aturan Kementerian ESDM, pelanggan berhak memperoleh kompensasi apabila lama gangguan melebihi standar pelayanan yang ditetapkan. Dalam Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2019 disebutkan standar lama gangguan adalah 1 jam per bulan untuk indikator tertentu. Jika melebihi batas tersebut, pelanggan bisa memperoleh kompensasi bertingkat mulai dari 50 persen hingga 500 persen dari biaya beban atau rekening minimum, tergantung durasi gangguan.

Pada kasus blackout Sumatera Barat tahun 2024, PLN UID Sumbar juga menyatakan pelanggan yang mengalami pemadaman lebih dari delapan jam akan mendapatkan kompensasi berupa pengurangan biaya beban hingga 10 persen.

Namun demikian, kompensasi tidak selalu diberikan untuk semua jenis pemadaman. Berdasarkan ketentuan pemerintah, PLN dapat dibebaskan dari kewajiban kompensasi apabila pemadaman terjadi akibat keadaan kahar atau force majeure seperti bencana alam, kerusuhan, sabotase, banjir, gempa bumi, longsor, maupun gangguan di luar kendali perusahaan.

Masyarakat juga tidak perlu mengajukan klaim secara manual dalam sebagian besar kasus. PLN biasanya melakukan perhitungan otomatis terhadap pelanggan terdampak berdasarkan data gangguan pada sistem mereka. Untuk pelanggan pascabayar, kompensasi muncul dalam pengurangan tagihan bulan berikutnya, sedangkan pelanggan prabayar mendapatkan tambahan token listrik.

Data pada blackout Jawa tahun 2019 menunjukkan sekitar 21,9 juta pelanggan menerima kompensasi dengan total nilai mencapai Rp840 miliar. Khusus wilayah Jakarta, nilai kompensasi saat itu mencapai sekitar Rp300 miliar.

Meski begitu, sejumlah pihak menilai besaran kompensasi yang berlaku saat ini masih belum sebanding dengan kerugian masyarakat akibat pemadaman massal, terutama bagi pelaku usaha dan masyarakat yang mengalami kerusakan barang elektronik atau kerugian usaha.***

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)