Pelaku Oplos Gas Elpiji Subsidi di Kampar Diciduk Polisi

datariau.com
1.063 view
Pelaku Oplos Gas Elpiji Subsidi di Kampar Diciduk Polisi

BANGKINANG, datariau.com - Seorang pelaku penyelewengan gas elpiji bersubsidi ke nonsubsidi diringkus Satreskrim Polres Kampar, di Gudang Sembako Jalan Petapahan-Bangkinang, Selasa (13/12/2022) sekira pukul 14.30 WIB.

Pelaku MM, warga Desa Suka Mulya, Kecamatan Bangkinang diamankan bersama barang bukti 4 tabung gas elpiji yang akan disuling, obeng, 4 jarum yang digunakan untuk penyulingan, sebungkus segel palsu tabung gas elpiji, timbangan untuk menimbang tabung gas elpiji dan 64 tabung gas elpiji.

Peristiwa ini berawal ketika Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kampar melakukan penggeledahan terhadap sebuah ruko sembako dalam rangka kegiatan Operasi Pekat 2022.

Pada saat melakukan penggeledahan, Tim menemukan gudang di samping ruko MM yang sedang melakukan penyelewengan gas 3 Kg bersubsidi dengan gas elpiji 12 Kg nonsubsidi. Tim juga menemukan beberapa tabung gas yang sudah diisi oleh pelaku MM.

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Koko FerdinadP SH MH mengatakan, bahwa pelaku pengaruh perbuatannya.

"Pelaku mengatakan bahwa ia melakukan penyelewengan dengan cara meletakkan gas 3 kg di atas gas 12 kg dengan menggunakan jarum khusus dan beberapa teknik untuk memindahkan gas yang ada di gas 3 kg ke tabung kosong gas 12 kg," ungkap Koko.

Dalam kegiatan tersebut pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 60 ribu sampai Rp 70 ribu. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pelaku sudah melanggar pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (das/hms)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)