ROKAN HULU, datariau.com - Penangkapan dipimpin Ipda Refly, Personil Unit Reskrim Polsek Ujung Batu Polres Rokan Hulu (Rohul), berhasil mengamankan 4 pria dalam kasus Tindak Pidana (TP) Pencurian Sepeda Motor atau curanmor.
"Korban atau pelapor NEE (33), pelaku BA alias B (22), HR alias Toni (20), BR alias Beni (25) dan SU alias Darnan (22), saksi DS (28) dan RP (27)," kata Plh Kapolres Rohul AKBP Mihardi Mirwan SIK SH MH melalui Kapolsek Ujungbatu AKP Sohermansyah SH didampingi Panit I Reskrim Ipda Refly Setiawan Harahap SH, Sabtu (7/10/2023).
Lanjut AKP Sohermansyah SH, untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Melati Kelurahan Ujungbatu Kecamatan Ujungbatu Kabupaten Rohul Rabu 4 Oktober 2023 sekitar pukul 20:00 Wib.
"Adapun barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merek Honda Beat Streat warna abu-abu (hasil pencurian) dan 1 unit sepeda motor Honda Vario warna merah (alat yang digunakan untuk melakukan pencurian)," rinci Kapolsek.
Masih dikatakan AKP Sohermansyah SH menjelaskan, pada Kamis 5 Oktober 2023 sekitar pukul 17:00 Wib, dari hasil olah TKP dan pengumpulan CCTV, Panit Reskrim mendapatkan informasi bahwa pelaku pencurian sepeda motor diketahui bernama BA dan RA.
Atas hal ini, Kanit Reskrim langsung memberitahu kepada Kapolsek AKP Sohermansyah SH tentang hal tersebut. Kemudian, Panit Reskrim Ipda Refly Setiawan Harahap SH memerintahkan Team Unit Reskrim Polsek Ujung Batu untuk melakukan penyelidikan terhadap diduga pelaku BA.
Setelah diketahui keberadaanya di Ujung Batu, lalu dilakukan penangkapan terhadap BA di sebuah warung di daerah Yahardeka Kecamatan Ujungbatu Kabupaten Rohul.
Setelah dilakukan penangkapan, kemudian terhadap pelaku BA dilakukan wawancara, dia mengakui telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor bersama dengan RA.
Sepeda motor tersebut telah dijual kepada seorang melalui perantara HR. Kemudian, Polisi melakukan penangkapan terhadap HR, BR dan SU yang membeli sepeda motor hasil pencurian yang dilakukan BA dan RA.
"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Ujung Batu untuk mengambil keterangan lebih lanjut," pungkas Ipda Refly.
"Atas kasus tersebut, maka keempat pelaku dijerat dengan Pasal 363 dan 480 KUHP," tutup Panit I Reskrim Polsek Ujungbatu mengakhiri. (den)