Oknum Kades di Inhu Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya

datariau.com
1.740 view
Oknum Kades di Inhu Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya

INHU, datariau.com - Polres Inhu mengamankan seorang Kepala Desa Pasir Ringgit Kecamatan Lirik Kabupaten Inhu, Provinsi Riau, pada Kamis (14/6/2023).

Kades berinisial AP (50) tersebut ditangkap polisi lantaran diduga kuat telah memalsukan dokumen berupa surat keterangan berpenghargaan, atau sama dengan surat tanda tamat belajar (STTB) tingkat SD, SMP dan SMA.

Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran membenarkan penangkapan seorang kades berinisial AP tersebut, diduga menggunakan ijazah palsu saat mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pasir Ringgit, pada bulan November 2021 lalu.

“Benar, sekarang tersangka AP sudah kita amankan beserta barang bukti, untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ujar Aipda Misran, Jumat (16/6/2023).

Dijelaskan Misran, terungkapnya kasus tersebut berawal dari kecurigaan seorang pria inisial JML (50) bersama warga lain yang ikut dalam Pilkades Pasir Ringgit, dengan ijazah yang digunakan tersangka AP saat mendaftar sebagai calon Kades.

“Pelapor merasa curiga, surat keterangan berpenghargaan atau pengganti ijazah SD, SMP dan SMA milik tersangka AP, tidak mencantumkan foto dan nama sekolah,” sebut Aipda Misran.

Dikatakannya, meski pemilihan Pilkades tersebut sudah selesai dan dimenangkan oleh tersangka AP, namun para kandidat yang kalah dan merasa dirugikan tetap datang melaporkannya ke Mapolres Inhu.

Atas laporan tersebut, Satreskrim Polres Inhu melakukan penyelidikan yang cukup panjang, hingga ditemukan 2 alat bukti, berupa surat keterangan berpenghargaan sama dengan STTB tingkat SD, SMP dan SMA atas nama AP yang diterbitkan oleh Kemendikbud Provinsi Sumatera Barat palsu.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)