Nyabu di Lapangan Bola, Dua Remaja Ditangkap Polsek Tambang

datariau.com
827 view
Nyabu di Lapangan Bola, Dua Remaja Ditangkap Polsek Tambang
Foto: Humas Polres Kampar
Dua pemakai narkoba di lapangan bola kaki diamankan Polsek Tambang Kampar.

TAMBANG, datariau.com - Dua orang pemakai Narkotika jenis sabu-sabu berhasil diamankan oleh Polsek Tambang di lapangan bola kaki yang terletak di Jalan Lintas Pekanbaru-Bangkinang, tepatnya di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Senin (11/4/2022) sekira pukul 01.00 wib.

Pelaku adalah Yd (25) dan KA (24) warga Dusun Padang Merbau Barat dan Desa Koto Perambahan, Kecamatan Kampar. Dan kedua pelaku diduga sebagai pemakai narkoba jenis sabu-sabu.

Dari tangannya berhasil diamankan barang bukti plastik bening ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu, alat hisap sabu/bong, handphone merk Realme warna hitam, handphone merk Vivo warna hitam dan sepeda motor merk Scopy warna hitam BM 3456 OD.

Kejadian berawal ketika pukul 01.00 Wib, Piket SPKT Polsek Tambang mendapat informasi bahwa masyarakat Dusun 1 Desa Rimbo Panjang, melihat 2 orang pemuda diduga penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes SH MH memerintahkan piket SPKT BRIPTU Jepri Hamzah beserta Piket Reskrim BRIPKA Rickson untuk turun ke TKP.

Sekira pukul 01.00 Wib tim sampai di TKP dan mengamankan 2 pemuda inisial Yd dan KA. Dari tanganya ditemukan barang bukti Narkoba diduga jenis sabu-sabu.

Dari pengakuan pelaku, bahwa narkoba tersebut miliknya dan sengaja datang ke lapangan bola kaki di Rimbo Panjang untuk memakai barang haram tersebut.

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK MH melalui Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes SH MH membenarkan penangkapan ini.

Kedua pelaku dan barang bukti sudah berada di Polsek Tambang untuk proses lebih lanjut. Keduanya melanggar pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (lis)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)