ROHIL, datariau.com - Ketangkap tangan curi HP dan uang di Dusun Sidomulyo Kepenghuluan Bangko Sempurna Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rohil, seorang pria asal Labusel diserahkan warga ke Polsek Bangko Pusako Polres Rokan Hilir, Jumat (7/10/2022) pukul 02.00. WIB.
ST alias S (40) warga Dusun Asam Jawa Kelurahan Asam Jawa Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhan Batu Selatan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), ditangkap atas aksi nekatnya mencuri HP dan uang milik Syamsul Hidayat alias Yogi (27).
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, membenarkan adanya laporan polisi tindak pidana curat di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bangko Pusako ini.
Mulanya pelapor Syamsul Hidayat alias Yogi sedang tidur di ruang tamu rumahnya dikarenakan anaknya saat itu dalam keadaan sakit.
Tiba-tiba ia terbangun dan melihat terlapor sedang mengambil handphone miliknya, kemudian pelapor langsung berteriak "maling maling" kemudian saksi atas nama Putra yang pada saat itu tidur di kamar terbangun dan langsung ikut mengejar pelaku, akan tetapi saat itu terlapor sempat membuang handphone milik Yogi.
Salah seorang tetangga yang bernama Sarwedi terbangun dan ikut juga melakukan pengejaran terhadap terlapor dan sekitar 100 meter dari rumah saksi, terlapor tertangkap oleh para saksi dan warga lainnya yang ikut mengejar, dikarenakan jalan tersebut terhalang oleh tembok rumah.
Pada saat tertangkap ditemukan 1 tas warna hitam yang didalamnya berisi 1 unit Handphone merk Vivo Y20 warna biru yang mana pada cashing belakang terdapat foto pelapor dan uang tunai Rp 529 ribu.
Kemudian para saksi mendatangi pelapor di rumahnya dan menanyakan apakah handphone pelapor hilang dan setelah pelapor cek ke kamar pelapor, baru mengetahui bahwa hanphone dan dompetnya sudah tidak ada di kamar dan kemudian pelapor bersama saksi kembali menuju tempat tertangkapnya terlapor.
Di situ pelapor melihat dan mengecek hanphone yang ada sama terlapor dan setelah dicek dapat dipastikan bahwa handphone yang ada sama terlapor adalah handphone pelapor, atas kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan sebesar Rp 2,9 juta dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Bangko Pusako.
Menindaklanjuti laporan tersebut kemudian Unit Reskrim Polsek Bangko Pusakomendatangi tempat kejadian perkara melihat beberapa warga setempat telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga pelaku. Setelah diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian di rumah korban, atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Polsek Bangko pusako guna penyidikan lebih lanjut.