Nama Agung Nugroho Dikaitkan dalam Perkara, Tim Hukum Siapkan Somasi dan Langkah Pidana

datariau.com
307 view
Nama Agung Nugroho Dikaitkan dalam Perkara, Tim Hukum Siapkan Somasi dan Langkah Pidana

PEKANBARU, datariau.com - Law Firm Boxer Group selaku kuasa hukum sekaligus Tim Advokasi Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, memberikan klarifikasi terkait beredarnya video, reel, dan berbagai narasi di media sosial yang mencatut nama kliennya. Tim hukum menilai konten tersebut berisi informasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi mencemarkan nama baik Agung Nugroho.

Dalam keterangan pers yang diterima datariau.com, Sabtu (1/8/2026), Law Firm Boxer Group menyatakan bahwa berbagai unggahan yang beredar di sejumlah platform media sosial dinilai sengaja menggiring opini publik dengan mengaitkan Agung Nugroho pada persoalan yang menurut mereka sama sekali tidak memiliki hubungan hukum dengan dirinya.

Tim Advokasi Law Firm Boxer Group menjelaskan bahwa persoalan yang menjadi bahan pemberitaan maupun konten media sosial tersebut merupakan sengketa administrasi kependudukan dan aset yang bersifat keperdataan. Sengketa itu, menurut mereka, hanya melibatkan oknum perseorangan maupun oknum pegawai di lingkungan kecamatan.

Baca juga:Hak Jawab atau Lapor Polisi? Begini Langkah Hukum yang Bisa Diambil Korban Berita Fitnah di Media Online


Karena itu, tim hukum menegaskan bahwa Agung Nugroho tidak memiliki keterlibatan ataupun hubungan hukum dalam perkara tersebut.

"Klien kami, H. Agung Nugroho, sama sekali tidak tahu-menahu, tidak terlibat, dan tidak memiliki hubungan hukum apa pun dengan peristiwa tersebut," demikian pernyataan resmi Law Firm Boxer Group.

Tim advokasi juga mengungkapkan bahwa persoalan yang kini kembali diangkat di media sosial sebelumnya telah dilaporkan ke Polda Riau pada 22 Januari 2026. Menurut mereka, laporan tersebut menunjukkan bahwa perkara tersebut telah masuk ke dalam proses hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

"Berdasarkan dokumen yang kami miliki, pihak tersebut telah membuat laporan resmi ke Polda Riau. Artinya, persoalan tersebut telah memasuki proses hukum," tulis tim advokasi.

Baca juga:Wartawan Media Online Wajib Tahu! Cara Menulis Berita yang Aman Agar Tidak Tersandung Hukum


Meski demikian, tim hukum menilai masih adanya penyebaran isu di media sosial dengan mencantumkan nama maupun menandai akun resmi Agung Nugroho merupakan tindakan yang diduga bertujuan membentuk opini publik di luar proses hukum yang sedang berjalan.

Law Firm Boxer Group bahkan menilai terdapat indikasi upaya pembunuhan karakter atau character assassination terhadap kliennya. Menurut mereka, narasi yang dibangun dalam berbagai unggahan tersebut diduga sarat dengan kepentingan politik.

Selain itu, tim advokasi juga menyoroti adanya narasi yang mengaitkan layanan darurat 112 dengan kepala daerah. Mereka menegaskan bahwa layanan publik tersebut memiliki mekanisme operasional yang dijalankan oleh perangkat daerah atau instansi teknis sesuai standar operasional yang berlaku.

Baca juga:Nenek Asni Vs Mafia Tanah Jalan Tol Pekanbaru-Rengat, Zulkardi: Prioritas Komisi IV Membantu Sampai Tuntas


Oleh sebab itu, mereka menilai layanan tersebut tidak semestinya dijadikan bahan provokasi maupun alat untuk membangun opini negatif terhadap kepala daerah melalui media sosial.

Sebagai tindak lanjut, Law Firm Boxer Group menyatakan telah mengumpulkan berbagai bukti digital, mulai dari rekaman video, tangkapan layar unggahan, hingga jejak akun media sosial yang diduga menyebarkan informasi yang dianggap tidak benar.

Tim hukum memastikan seluruh bukti tersebut sedang dikaji sebagai dasar untuk mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap melanggar ketentuan perundang-undangan.

"Kami sedang mengkaji seluruh bukti digital untuk melayangkan somasi terbuka serta menempuh langkah hukum pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," tegas tim advokasi.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Tim Advokasi Law Firm Boxer Group yang terdiri atas Dr. Azzuhri Al Bajuri, SHI, MHI, CPL; Dr. Denny Dasril, SH, MH; Ferlan Niko, SHI, MSy; serta Syahrul Boxer selaku penerima kuasa Agung Nugroho.

Hingga berita ini diterbitkan, pernyataan yang disampaikan merupakan keterangan resmi dari pihak kuasa hukum Agung Nugroho. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak lain yang berkaitan dengan persoalan tersebut sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (rls/end)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)