Museum Sang Nila Utama Provinsi Riau Resmi Terima Sertifikat Penetapan Museum Tipe B dari Kementerian Kebudayaan RI

datariau.com
144 view
Museum Sang Nila Utama Provinsi Riau Resmi Terima Sertifikat Penetapan Museum Tipe B dari Kementerian Kebudayaan RI
Foto: Ist.
Museum Sang Nila Utama Provinsi Riau. 

PEKANBARU, datariau.com - Setelah lama mengembangkan dan difokuskan pada modernisasi tata pamer dan digitalisasi untuk meningkatkan daya tarik sebagai pusat edukasi budaya Melayu, akhirnya keberadaan Museum Sang Nila Utama Pemerintah Provinsi Riau resmi menerima sertifikat penetapan museum tipe B dari Kementerian Kebudayaan RI sebagai bentuk pengakuan atas peningkatan kualitas pengelolaan.

Sertifikat penetapan tersebut tertuang dalam dokumen bernomor 1529/L3/DV.02.05/2025 yang ditandatangani langsung oleh Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon. Berdasarkan hasil Evaluasi Museum Tahun 2025, UPT Museum Sang Nila Utama bersama Taman Budaya kini menyandang Nomor Pendaftaran Nasional Museum 14.71.U.03.0012 dengan standar pengelolaan yang dinilai profesional.

Kepala UPT Museum Sang Nila Utama, Tengku Leni Rahayu menjelaskan, pencapaian ini merupakan buah dari proses penilaian dan pembenahan berkelanjutan yang dilakukan Dinas Kebudayaan Provinsi Riau. Penilaian standarisasi dari tim kementerian sendiri telah dilakukan sejak Oktober tahun lalu.

"Museum Sang Nila Utama berhasil ditetapkan sebagai museum Tipe B. Pengakuan ini merupakan bentuk peningkatan," ujar Tengku Leni Rahayu di Pekanbaru, Senin (26/1/2026).

Menurut penjelasannya, penilaian standarisasi dilakukan secara berkala setiap dua tahun sekali dengan persyaratan teknis dan administratif yang ketat. Museum kebanggaan masyarakat Riau ini dinilai telah memenuhi kriteria penting, mulai dari aspek keamanan hingga kompetensi sumber daya manusia.

"Alhamdulillah, kita tercukupi semua standarisasi yang menjadi persyaratan untuk tipe B, misalnya harus ada alat pemadam kebakaran, sistem pengamanan museum,securityyang memiliki sertifikat latihan dasar, pemandu museum bersertifikat, serta persyaratan lainnya," jelasnya.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)