Modus Pinjam Motor, EP Pelaku Penggelapan Ditangkap Unit Reskrim Polsek Tualang

Hermansyah
986 view
Modus Pinjam Motor, EP Pelaku Penggelapan Ditangkap Unit Reskrim Polsek Tualang
Pelaku penggelapan sepeda motor korban saat ini telah diamankan di Mapolsek Tualang.

SIAK, datariau.com - EP (23), diamankan tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang diduga pelaku penggelapan sepeda motor milik korban Andika Saputra (27) yang terjadi pada Selasa (11/7/2023) lalu.

Adapun modus pelaku penggelapan tersebut, dengan cara meminjam sepeda motor kepada korban Andika Saputra (27), mengurus atau membuka blokir kartu ATM di Bank BRI Cabang Perawang.

Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja SIK melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH MH membenarkan atas penangkapan pelaku penggelapan sepeda motor milik korban jenis Yamaha Vixion yang diamankan tim Opsnal Polsek Tualang, Kamis (13/7/2023).

Berdasarkan keterangan korban bahwa penggelapan sepeda motor tersebut, bermula ketika pelaku inisial EP alias E dengan cara meminjam sepeda motor korban saat itu.

Dikatakan Kompol Arry, dikarenakan korban mengenal pelaku maka korban tidak kwatir dan meminjamkan sepeda motor tersebut. Namun setelah ditunggu, pelaku tak kunjung kembali dengan sepeda motor tersebut.

"Atas Kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp7 juta, dan kemudian melaporkan perbuatan tersebut, ke Mapolsek Tualang untuk proses selanjutnya," jelas Kapolsek Tualang.

Selanjutnya, Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH MH pun memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tualang AKP Adi Susanto SH bersama tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang untuk melakukan penyelidikan.

Dimana tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, tim pun segera melakukan penangkapan terhadap EP (23) tanpa perlawanan.

Saat diamankan tim Unit Reskrim Polsek Tualang, pelaku pun mengakui telah menjual sepeda motor tersebut secara sepihak di Pekanbaru seharga Rp1 juta. Diketahui pelaku menjual sepeda motor itu kepada seseorang berinisial H (DPO).

"Dari tangan pelaku ini, tim mendapati barang bukti berupa STNKB dan BKPB sepeda motor tersebut," ujar Kompol Arry.

"Memang benar, inisial EP Alias E (23), merupakan pelaku penggelapan satu unit sepeda motor. Dia (pelaku) sudah kita amankan. Atas perbuatan pelaku ini, maka dapat dijerat dengan pasal 372 KUHPidana. Sedangkan pelaku telah dibawa ke Mapolsek Tualang untuk proses lebih lanjut," pungkasnya.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)