Miliki 9 Paket Sabu, Warga Perhentian Raja Ditangkap Polisi

datariau.com
82 view
Miliki 9 Paket Sabu, Warga Perhentian Raja Ditangkap Polisi
Foto: Humas Polres Kampar
Pelaku dan barang bukti yang diamankan Polisi.

PERHENTIAN RAJA, datariau.com - Polsek Perhentian Raja mengamankan seorang pelaku Narkoba berinisial MO (36) warga Desa Pantai Raja Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar pada Jum'at (24/4/2026) sekira pukul 19.20 Wib.

Pelaku ditangkap di rumahnya dan saat penggeledahan ditemukan 9 paket sabu-sabu dengan berat bruto 1,57 Gram. Pelaku diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang Undang nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Perhentian Raja IPTU Sulistiyono, menjelaskan kronologis penangkapan berawal saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, adanya peredaran Narkoba yang sudah meresahkan masyarakat Desa Pantai Raja.

"Mendapatkan informasi tersebut, team langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya ketahuan keberadaan pelaku saat itu berada di rumahnya," jelasnya, Senin (27/4/2026).

Setelah itu, Kanit Reskrim IPDA ET Manalu langsung melakukan penyelidikan di rumahnya yang saat itu disaksikan juga oleh perangkat desa setempat. Selanjutnya polisi langsung melakukan penggeledahan yang dihadiri oleh Kadus Zulfikar.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)