Mengenal Quick Count, Exit Poll, dan Real Count dalam Penghitungan Suara Pemilu 2024

Ruslan
1.738 view
Mengenal Quick Count, Exit Poll, dan Real Count dalam Penghitungan Suara Pemilu 2024
Ilustrasi proses pencoblosan saat Pemilu. Foto: RES

PEKANBARU, datariau.com - Quick Count, Exit Poll, dan Real Count dinilai efisien dan dapat memberikan kemudahan bagi para calon pemilih maupun kemudahan bagi penyelenggara dalam menghitung surat suara.

Rakyat Indonesia pada Rabu (14/2), melaksanakan pencoblosan pemilihan umum (Pemilu) 2024 untuk menentukan pemimpin bangsa lima tahun ke depan. Beberapa jam setelah pencoblosan, sejumlah lembaga survei melakukan hitung cepat melihat siapa calon presiden dan wakil presiden yang banyak dipilih masyarakat.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud Md., dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berkompetisi dalam Pemilu Presiden 2024. Penetapan tersebut dituangkan dalam keputusan KPU RI Nomor 1632 Tahun 2023.

Terdapat tiga rekapitulasi pemilu yang sering digunakan yaitu Quick Count, Exit Poll, dan Real Count. Quick Count adalah perhitungan cepat menggunakan metode penghitungan untuk mengetahui hasil pemilu secara prediktif dan tepat di hari pemungutan suara.

Sedangkan Exit Poll adalah metode yang dilakukan beberapa saat setelah pemilih menyalurkan pilihan politiknya di tempat pemungutan suara. Secara teknis Exit Poll merupakan bagian dari survei.

Metode yang digunakan dalam Exit Poll biasanya dengan dengan mewawancarai responden atau pemilih setelah keluar dari tempat pemungutan suara. Namun, dalam pelaksanaan pemilu yang melalui proses panjang dan ketat, masih belum dapat menjamin bahwa pemilu dilaksanakan secara jujur dan bersih.

Rekapitulasi selanjutnya adalah Real Count yang merupakan perhitungan keseluruhan surat suara di seluruh tempat pemungutan suara yang ada. Hasil dari Real Count biasanya tidak secepat Quick Count dan Exit Poll. Real Count memerlukan waktu hingga berhari-hari dan data yang dihitung adalah angka resmi dari tiap tempat pemungutan suara, bukan berdasarkan sampel.

Real Count merupakan merupakan metode rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku terkait pemilu yaitu sesuai dengan UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Meski metode rekapitulasi Real Count tidak secepat Quick Count dan Exit Poll, namun Real Count adalah rekapitulasi yang valid dan hasilnya mutlak untuk menentukan pemenang pemilu.

Banyak pendapat yang mengatakan Quick Count, Exit Poll, dan Real Count dinilai efisien dan dapat memberikan kemudahan bagi para calon pemilih maupun kemudahan bagi penyelenggara dalam menghitung surat suara.

Semua penghitungan suara dapat dilakukan selama proses mekanismenya dilakukan dengan ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan. Dalam ketiga metode rekapitulasi di atas, jika dinilai dan dianalisis berdasarkan peraturan perundang-undangan pemilu adalah rekapitulasi hasil Real Count yang dilakukan secara berjenjang di setiap perhitungan suara dengan hasil persentase yang sesuai.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)