PEKANBARU, datariau.com - Kunjungan kerja Kejaksaan Agung (Kejagung) RI ke Riau jangan sampai cuma jadi seremoni sambut-menyambut. Kedatangan ini harus jadi momen evaluasi jujur untuk membedah kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah ini tanpa ada yang ditutup-tutupi.
Direktur Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPD IMM Riau, Yan Ardiansyah, S.H., menegaskan bahwa tantangan terbesar Korps Adhyaksa saat ini bukan cuma soal memoles citra, tapi soal keberanian untuk konsisten tegak lurus pada hukum tanpa pilih kasih.
"Masalah kita hari ini bukan karena nggak ada perkara, tapi soal berani nggak menyentuh perkara yang tepat. Di situlah publik bakal menguji keberpihakan Kejaksaan apakah mereka benar-benar berdiri untuk negara, atau malah tunduk di bawah kekuasaan," tegas Yan kepada datariau.com melalui rilis yang diterima, kemarin.
Belakangan ini, publik sering disuguhi drama yang mencerminkan rapuhnya etik dan integritas di tubuh penegak hukum. Namun, bagi PBH IMM Riau, ada hal yang jauh lebih mendesak yaitu bagaimana institusi ini diuji lewat kasus-kasus besar yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Salah satu yang paling disorot adalah lambannya penanganan dugaan kasus SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau yang terkesan jalan di tempat. Perkara ini bukan cuma soal nominal kerugian negara, tapi soal nyali institusi penegak hukum untuk menembus tembok kekuasaan legislatif.
Di sisi lain, PBH IMM Riau juga mencermati kasus-kasus yang menyentuh ruang sipil, termasuk yang melibatkan nama Andrie Yunus. Kasus seperti ini harusnya jadi catatan serius agar penegakan hukum jangan sampai malah melukai prinsip keadilan dan kebebasan berpendapat. Yan mengingatkan bahwa hukum nggak boleh kehilangan kepekaan saat menyentuh ranah aktivisme dan ruang sipil, kehati-hatian adalah harga mati.
Terkait angka-angka, klaim penyelamatan uang negara sebesar Rp16,84 miliar sepanjang 2025 dianggap masih jauh dari kata memuaskan. Jika dibanding dengan potensi kebocoran di sektor kakap seperti aktivitas korporasi sumber daya alam, angka itu masih sangat minim. Rendahnya gebrakan di sektor ini memperlihatkan adanya ketimpangan prioritas dalam penegakan hukum.
PBH IMM Riau mendesak agar evaluasi yang dilakukan besok bukan sekadar urusan administratif di atas kertas, tapi menyentuh substansi kinerja dan keberanian struktural. Pengawasan internal harus diperketat, bukan cuma buat mencegah pelanggaran etik, tapi buat memastikan tiap perkara ditangani secara profesional dan bersih.
Apalagi dengan mulai berlakunya UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional), PBH IMM Riau mewanti-wanti agar kebijakan seperti Restorative Justice jangan sampai jadi celah kompromi atau ruang transaksi yang mengaburkan keadilan. Parameter penerapannya harus transparan dan bebas dari kepentingan tertentu.
Sebagai penutup, PBH IMM Riau mendesak Kejagung RI untuk menjamin bahwa Kejaksaan di Riau bisa menunjukkan taringnya demi kepentingan publik, berani berhadapan dengan kekuasaan, dan tetap konsisten menjaga marwah institusinya sendiri. ***