Desmond J. Mahesa, Wakil Ketua Komisi III DPR RI

Mencermati Penyelesaian Kasus Hukum Melalui Restorative Justice

Ruslan
1.381 view
Mencermati Penyelesaian Kasus Hukum Melalui Restorative Justice
Foto: Net

Ke depan kiranya penting untuk mengoptimalkan wewenang yang dimiliki oleh penyidik untuk dapat memberikan ruang kepada pelaku tindak pidana dan korban untuk melakukan pedamaian atau mediasi penal.

Apabila pada tahap mediasi penal telah disepakati adanya perdamaian maka kesepakatan inilah yang dapat dijadikan alasan oleh penyidik untuk menghentikan penyidikan, terlebih lagi ini dilakukan oleh masyarakat adat yang mana negara mengakui keberadaan dari hukum adat yang ada di Indonesia. Bentuk pelaksanaan konsep Restorative Justice bisa dilakukan dengan mengadakan mediasi antara tersangka dan korban untuk merundingkan kesepakatan bersama dalam menyelesaikan perkara.

Diluar potensi pelaksanaan pendekatan restorative justice sebagaimana dikemukakan diatas, kendala yuridis kiranya tetap harus diselesaikan dengan segera. Secara yuridis Undang-undang yang ada belum secara jelas mengatur mengenai kekuatan hukum atas kesepakatan perdamaian antara pelaku dan korban dan kewenangan masing-masing subsistem baik di dalam maupun diluar sistem peradilan pidana untuk menerapkan pendekatan keadilan restoratif dalam hal terjadinya tindak pidana.

Selain itu masih ada ketidakjelasan kualifikasi tindak pidana yang dapat diselesaikan dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif. Meskipun Kapolri sudah memberikan penekanan bahwa restorative justice harus dikecualikan terhadap perkara yang berpotensi memecah belah, SARA, Radikalisme, dan Separatisme.

Oleh karena itu apabila pendekatan keadilan restoratif ini ingin diterapkan, beberapa hal yang patut menjadi perhatian antara lain adalah perlunya aturan hukum yang secara tegas mengatur mengenai kekuatan hukum atas kesepakatan perdamaian antara pelaku dan korban dan kewenangan masing-masing subsistem baik di dalam maupun diluar sistem peradilan pidana (polisi, jaksa, hakim, lembaga adat, masyarakat) untuk menerapkan pendekatan tersebut.

Selain itu perlu ada kejelasan juga mengenai kualifikasi tindak pidana yang dapat diselesaikan dengan menggunakan pendekatan restorative justice. Penting juga untuk mengharmoniskan aturan hukum terkait kelembagaan, hukum pidana materil maupun hukum pidana formil nya. Sehingga keragu raguan petugas di lapangan tidak terjadi dalampelaksanannya. Demikian juga subjektivitas penegak hukum dalam menerapkan pendekatan keadilan restoratif juga dapat dihindari kemungkinan terjadinya. (*)

Source: law-justice.co

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)