SIAK, datariau.com - Bupati Siak Drs H Alfedri MSi resmikan Balai Kerapatan Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Siak di Gedung Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Siak, Selasa (28/11/2023).
Selain Bupati Siak Drs H Alfedri MSi, peresmian Balai Kerapatan Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Siak, turut dihadiri Sekretaris Daerah Siak Drs H Arfan Usman MPd, Kejari Siak Tri Anggoro Mukti, Ketua LAMR Siak beserta jajaran, unsur Forkompimda Siak dan undangan lainnya melalui virtual.
Restorative Justice merupakan alternatif penyelesaian perkara dengan mekanisme yang berfokus pada pemidanaan yang di ubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan semua pihak terkait.
Prinsip dasar 'Restorative Justice' adalah pemulihan pada korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, pelaku melakukan kerja sosial maupun kesepakatan-kesepakatan lain.
Usai meresmikan Pemakaian Balai Kerapatan Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Siak, Bupati Siak Drs H Alfedri MSi apresiasi adanya Balai Kerapatan Rumah Restorative Justice kantor LAMR di 8 kecamatan se-Kabupaten Siak.
"Atas nama pemerintah dan masyarakat Kabupaten Siak, kami mengapresiasi Kejaksaan Negeri Siak dengan adanya Balai Kerapatan Rumah Restorative Justice di setiap kecamatan se-Kabupaten Siak," kata Alfedri.
"Diantaranya Kecamatan Mempura, Koto Gasib, Lubuk Dalam, Pusako, Sungai Apit, Sungai Mandau dan Kecamatan Tualang," jelasnya.
Dengan adanya Rumah Restorative Justice ini, diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mencari keadilan, dengan mengedepankan musyawarah, mufakat dan perdamaian yang difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri Siak.
"Kami berharap kepada LAMR di 8 kecamatan yang telah diluncurkan Balai Kerapatan Rumah Restorative Justice agar dapat dimaksimalkan penerapannya," ujar Alfedri.
"Sehingga keberadaan Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Siak ini, benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat dalam mendapatkan keadilan hukum," sebutnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Siak Tri Anggoro Mukti mengatakan Balai Kerapatan Rumah Restorative Justice ini, merupakan penerapan Rumah Restorative Justice yang melibatkan tokoh masyarakat, khususnya LAMR di 8 kecamatan se-Kabupaten Siak.
"Sebelumnya kami telah meresmikan pemakaian Rumah Restorative Justice di Kecamatan Mempura, setelah dilaksanakan evaluasi terkait dengan efektivitas, kami melibatkan tokoh masyarakat di dalam Rumah Restorative Justice, yakni LAMR di 8 kecamatan," kata Tri Anggoro Mukti.
Tri Anggoro Mukti menambahkan, pihaknya berkolaborasi untuk meningkatkan penyelesaian perkara di luar persidangan dengan melibatkan LAMR Kecamatan beserta pihak lainnya.
"Saat ini, Kejari Siak menempatkan Rumah Restorative Justice di Gedung LAMR yang ada di 8 kecamatan. Kedepannya kami akan terus memformulasikan bagaimana Rumah Restorative Justice ini berjalan lancar, baik dan sesuai yang kita harapkan," jelas Tri Anggoro.
"Sehingga masalah perkara perdata dan pidana bisa diselesaikan terlebih dahulu di level Penghulu Kampung ataupun Camat. Jika tidak terselesaikan, barulah kita teruskan ke aparat penegak hukum," ujarnya.
Selain peresmian pemakaian Balai Kerapatan Rumah Restorative Justice, juga dilaksanakan penanaman 1.200 bibit pohon yang juga serentak dilaksanakan di 8 kecamatan.(***)