SIAK, datariau.com - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jaja Subagja meresmikan Balai Kerapatan Rumah Restorative Justice (RJ) berlokasi di Kantor Penghulu Kampung Tengah, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, Senin (4/7/2022).
Peresmian Rumah Restorative Justice merupakan rangkaian kegiatannya berkunjung ke Kabupaten Siak.
Peresmian Balai Kerapatan Rumah Restorative Justice ini secara simbolis dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau didampingi oleh Wakajati, Kajari Siak, Bupati Siak dan Ketua LAM Siak.
Sekaligus Penyerahan surat ketetapan penghentian penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Siak/tanggal 1 Juli atas nama Anwar alias Nuar Bin Hakiruddin, tentang penghentian penuntutan melalui Restorative Justice (RJ) oleh Kejari Siak Dharmabella Tymbasz.
Bupati Siak Alfedri menyampaikan, Rumah RJ akan dibangun diseluruh kampung di Kabupaten Siak. Pemkab Siak akan mendorong keberadaan Rumah RJ dengan melibatkan LAM Riau Kabupaten Siak.
Diharapkan seluruh penghulu dapat memuat regulasi dalam peraturan kampung, sehingga perkara yang terjadi di masyarakat dapat diselesaikan secara musyawarah.
"Hari ini di kampung tengah, InsyaAllah Rumah RJ akan hadir di 122 kampung lain se-Kabupaten Siak. Kami mendorong keberadaan Rumah RJ dengan melibatkan LAM Riau Kabupaten Siak," kata Alfedri.
"Diharapkan seluruh penghulu agar dibuat regulasinya melalui peraturan kampung, sehingga perkara-perkara yang ada di tengah masyarakat tidak semuanya masuk ke pengadilan, ada yang bisa diselesaikan secara musyawarah, berdamai, dan humanis tentunya," ujarnya.
Alfedri menambahkan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kabupaten Siak sangat overload, dengan keberadaan Rumah RJ akan mengurangi kapasitas.
Penghuni terbanyak di rutan berperkara penyalahgunaan narkoba, kedepan untuk mendukung RJ juga diperlukan fasilitas rehabilitasi medis bagi pelaku penyalahgunaan narkoba yang mungkin dapat diselesaikan melalui RJ.
"Di Kabupaten Siak sudah ada rehabilitasi medis yaitu, Instansi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang ada di Puskesmas Perawang, dan sudah mendapat izin dari Kemenkes, dengan tenaga medis, dan fasilitas yang lengkap," jelas Alfedri.
"Namun selama masa 2 tahun pandemi covid-19 digunakan untuk pengobatan penderita covid-19, kedepan fasilitas ini sudah siap di fungsikan sebagai fasilitas rehabilitasi narkoba," ujarnya.
Dikesempatan yang sama, Kejari Siak Dharmabella menyebutkan, Rumah RJ merupakan buah pikiran dalam menghidupkan kembali nilai-nilai yang ada di masyarakat, dengan cara musyawarah.
Tentunya mengedepankan kebiasaan berkomunikasi dan menetapkan kearifan lokal, sebagai jati diri bangsa dan tempat berlindung para pencari keadilan dan perdamaian yang harmonis.
Lanjut Dharmabella mengatakan, dalam upaya membentuk kesadaran warga untuk berpartisipasi dalam menegakkan hukum, secara bersama menyelesaikan perkara.
"Dukungan dari berbagai pihak, dan sinergitas antar lembaga serta seluruh komponen masyarakat akan mempermudah kami dalam melaksanakan kebijakan ini, disusun antara lain dari Pemkab Siak, dan LAM konsisten akan melakukan secara terus- menerus," jelas Kejari Siak itu.
"Salah satu dukungan tersebut dengan berdirinya RJ di Kampung Tengah ini, kedepannya pendirian RJ akan kita lakukan di setiap kantor penghulu," ungkapnya.
Kejati Riau Jaja Subagja menuturkan, dengan keberadaan Rumah Restorative Justice (RJ) masyarakat memahami tidak semua perkara dilimpahkan ke pengadilan. Sehingga permasalahan yang ada di masyarakat dapat diselesaikan secara musyawarah.
"Dengan adanya Rumah RJ ini, saya berharap masyarakat paham tidak semua perkara harus dilimpahkan ke pengadilan," sebut Subagja.
"Kita mencintai rakyat, dan kita berhati nurani, sepanjang kasusnya bisa dimusyawarahkan ya dimusyawarahkan dari pada diadukan ke pengadilan, dan over kapasitas di LP juga tidak bermanfaat. Jadi, kita beri arahan-arahan agar dia mengerti tentang hukum," sebutnya.(rls/man)