PEKANBARU, datariau.com - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Agraria (GEMPA) mengecam perluasan lahan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) yang dinilai menimbulkan polemik di Bumi Lancang Kuning Provinsi Riau tanpa tersentuh hukum.
Gerakan Mahasiswa Peduli Agraria dengan lantang mengatakan perluasan lahan yang dilakukan secara tersembunyi bahkan disetujui oleh pemerintah yang menurut mereka tidak sesuai dengan amanat UU 1945.
"Bahkan penyampaian aspirasi kami di depan Kantor DPRD Provinsi Riau ini dihalangi dan dibubar paksa oleh kepolisian saat memasuki pintu masuk kantor DPRD Provinsi Riau," kata Korlap Gerakan Iyowan May Ozifa, Senin (28/6/2021).

Dikatakannya, bahwa mahasiswa menyampaikan aspirasi sesuai konstitusi yang berlaku, dari hasil kajian strategis mahasiswa melihat secara jelas PT RAPP dalam pengembangan dan peluasan lahan secara ugal-ugalan menambah 23 ribu hektar lahan yang semestinya bermanfaat untuk 10.000 KK masyarakat setempat.
"Dalam hal ini kami sangat menyangkan kepada Kepolisian yang seharusnya mengayomi dan menjaga serta mengamankan aksi kami justru menjadi tembok penghalang kepada Mahasiswa," katanya.
"Kami meminta sikap Gubernur Riau bapak Syamsuar dan Ketua DPRD Provinsi Riau bapak Yulisman untuk terbuka dan transparan atas perizinan yang sesuai undang-undang yang diperbolehkan terhadap perusahaan RAPP milik Sukanto Tanoto ini," lanjut massa.
Kordum GEMPA Ali Topan mengakatkan bahwa hasil kajian yang dilakukan GEMPA (Gerakan Mahasiswa Peduli Agraria) mendapatkan beberapa hal:
1. Diketahui pada era Siti Nurbaya menjadi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, SK Nomor 327 tahun 2009 tersebut tidak mendapat perhatian serius untuk dievaluasi bahkan jadi pembiaran saja terhadap operasional PT RAPP
2. SK (Surat Keputusan Nomor 327 Menhut) soal peluasan kawasan PT RAPP tidak sesuai dengan fungsi kawasan hutan, izin HTI regulasi saat itu harus berada di hutan produksi tetap, tetapi areal PT RAPP berada di kawasan suaka alam
3. Kegaiatan pengembangan kapasitas diyakini akan mengancam keselamatan masyarakat, hutan dan lingkungan hidup
4. Di tengah banyaknya bencana alam akibat rusaknya hutan, seperti banjir dan kebakaran lahan, penebangan hutan alam semakin memperparah perubahan iklim dan merusak lingkungan termasuk hutan gambut
5. Dengan 23.000 hektare HPK harusnya dimanfaatkan untuk 10.000 Kepala Keluarga (KK) masyarakat, tapi KLHK lebih memilih areal tersebut dinikmati satu perusahaan yakni PT RAPP
6. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa Luas Maksimum Hak Penguasaan Hutan atau Hak Penguasahaan Hutan Tanaman Industri baik untuk tujuan Pulp maupun untuk tujuan Non Pulp dalam satu Provinsi 100.000 Hektar, sedangkan luas PT RAPP sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 327/Menhut-II/2009 tanggal 12 Juni 2009 adalah 350.165 Hektar
Atas kajian tersebut, GEMPA menyatakan sikap:
1. Meminta tertibkan tata pengelolaan lahan PT RAPP
2. Segera kembalikan fungsi hutan agar tidak merubah ekosistem alam
3. Segera berikan sanksi hukum dengan mencabut izin peluasan lahan yang tidak sesuai
4. Apabila tidak ada tanggapan 2 x 24 jam maka akan kembali menggrebek kantor DPRD Provinsi Riau dengan jumlah massa yang lebih banyak
"Inilah adalah bentuk penegasan dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Agraria dan bentuk pengawalan sampai selesai dalam permasalahan Lahan ini," imbuh Ali Topan Kordum GEMPA. (ril)