SMM PANEL INDO

Kuasa Hukum Darwis Dt Laporkan Akun TikTok Polda StG ke Polres Kuansing

datariau.com
50 view
Kuasa Hukum Darwis Dt Laporkan Akun TikTok Polda StG ke Polres Kuansing
Foto: Hendra Yadi
Kuasa hukum Darwis Dt resmi melaporkan akun TikTok Polda StG ke pihak kepolisian terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan melalui media sosial.

KUANTAN SINGINGI, datariau.com - Kuasa hukum Darwis Dt resmi melaporkan akun TikTok Polda StG ke pihak kepolisian terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan melalui media sosial.

Laporan tersebut disampaikan tim kuasa hukum Darwis Dt yang dipimpin Advokat Ikhsan, S.H., M.H., bersama sejumlah rekan advokat lainnya ke Mapolres Kuantan Singingi (Kuansing), Jumat (28/8/2026).

Advokat Ikhsan mengatakan, laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh pihak kepolisian. Selanjutnya, proses penanganan perkara diserahkan kepada penyidik untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Hari ini kami dari kuasa hukum Darwis Dt telah resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan melalui media sosial yang diduga dilakukan oleh akun TikTok Polda StG,” ujar Ikhsan.

Baca juga:Scroll Medsos Tanpa Henti: Bagaimana Media Sosial Mempengaruhi Mental Remaja


Menurutnya, langkah hukum tersebut ditempuh agar persoalan yang terjadi dapat diperiksa secara objektif melalui mekanisme hukum yang berlaku. Ia berharap proses pemeriksaan oleh kepolisian berjalan sesuai prosedur sehingga persoalan tersebut segera memperoleh kejelasan.

“Kita serahkan semuanya kepada pihak yang berwajib. Semoga permasalahan ini dapat segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tuturnya.

Selain menempuh jalur hukum melalui kepolisian, pihak keluarga Darwis Dt bersama masyarakat adat juga berencana membahas persoalan tersebut melalui mekanisme adat.

Baca juga:Konflik Memanas, Elon Musk Akui Salah Kritik Trump di Media Sosial


Ikhsan menegaskan, laporan yang dibuat ke Polres Kuansing saat ini secara khusus berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan yang dilakukan melalui media sosial.

“Ini perlu kami luruskan. Beberapa kejadian sebelumnya, terutama dugaan seseorang yang memegang minuman tuak di jalur, tidak kami masukkan ke dalam ranah hukum. Laporan hari ini murni terkait dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan,” jelasnya.

Terkait dugaan persoalan minuman tuak tersebut, Ikhsan menyebut pihaknya masih menunggu hasil pembahasan bersama tokoh adat, tokoh masyarakat, dan niniak mamak.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)