DATARIAU.COM - Mendikbudristek Nadiem Makarim meminta perguruan tinggi negeri (PTN) menindaklanjuti pembatalan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) tahun ini. Nadiem meminta uang mahasiswa yang kelebihan bayar dikembalikan.
"Bagi mahasiswa yang sudah membayar dengan UKT yang dinaikkan, maka perlu ditindaklanjuti oleh PTN agar kelebihan pembayaran dikembalikan atau diperhitungkan pada semester selanjutnya," ujar Nadiem dalam keterangan tertulisnya, dilihat Selasa (28/5/2024).
Hal itu juga disampaikan Dirjen Diktiristek Abdul Haris melalui surat Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 kepada Rektor PTN dan PTNBH. Surat itu dikirimkan per Senin (27/5) sebagai tindak lanjut pembatalan kenaikan UKT yang telah diumumkan Menteri Nadiem.Ada enam poin arahan Dirjen Diktiristek ke rektor kampus setelah UKT dibatalkan. Salah satunya pengembalian uang mahasiswa yang kelebihan bayar saat UKT naik.
"Sebagaimana dijelaskan dalam poin keenam, yaitu dalam hal terjadi kelebihan pembayaran UKT akibat revisi Keputusan Rektor, Rektor PTN dan PTNBH perlu segera melakukan pengembalian kelebihan pembayaran atau penyesuaian perhitungan pembayaran UKT untuk semester berikutnya," jelas Haris dikutip dari laman detik.com.
Dirjen Diktiristek akan terus mengawal implementasi kebijakan ini agar PTN dan PTNBH dapat menjalankannya dengan lancar. Kemdikbud, lanjut Haris, berkomitmen menyelenggarakan kebijakan pendidikan tinggi yang berkeadilan dan inklusif.
"Serta memastikan agar tidak ada anak Indonesia yang mengubur mimpinya berkuliah di perguruan tinggi negeri karena kendala finansial," ucapnya.
Respon Universitas
Universitas Riau (Unri) merespons keputusan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim tentang pembatalan uang kuliah tunggal (UKT) dan iuran pengembangan institusi (IPI) bagi mahasiswa baru.
Wakil Rektor I Unri Maxasai Indra mengatakan telah menerima Surat Dirjen Diktiristek Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 pada Senin, 27 Mei 2024. Surat itu diterbitkan menyusul pernyataan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim yang membatalkan semua kenaikan UKT tahun ini.
"Surat itu ditujukan untuk seluruh PTN dan PTNBH, kami di Unri bergerak cepat segera menindaklanjutinya,” kata Indra, dikutip tempo.co Rabu (29/5/2024).
Dalam surat tersebut, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Abdul Haris memberikan arahan berupa tahapan yang harus dilakukan rektor. Kemendikbud memberikan batas waktu paling lambat 5 Juni 2024 untuk mengajukan kembali tarif UKT dan IPI sekaligus mencabut aturan rektor yang lama.
Kampus harus mengirimkan atau mengajukan lagi tarif UKT dan IPI tanpa kenaikan atau kembali ke aturan sebelumnya. Setelah tarif UKT dan IPI baru yang tanpa kenaikan itu diterima, Kemendikbud akan mengeluarkan surat rekomendasi atau persetujuan. “Dengan rekomendasi itu, rektor PTN dan PTNBH harus merevisi Keputusan Rektor mengenai tarif UKT dan IPI 2024/2025. Ini akan segera kita lakukan,” ujarnya.
Kemendikbud, kata Indra, mengingatkan agar rektor memastikan bahwa tidak ada mahasiswa baru tahun akademik 2024/2025 yang membayar UKT lebih tinggi dari tarif yang nantinya disetujui oleh Dirjen.
Poin lain dalam surat imbauan itu meminta para rektor untuk menginformasikan kebijakan UKT baru yang sudah direvisi kepada mahasiswa baru yang telah diterima atau yang sudah mengundurkan diri. Selain itu, rektor harus memberikan waktu lebih kepada mereka untuk mendaftar ulang.
Sedangkan kepada mahasiswa baru yang sudah mendaftar ulang, rektor harus segera melakukan pengembalian kelebihan pembayaran atau dilakukan penyesuaian perhitungan pembayaran UKT untuk semester berikutnya.***