DATARIAU.COM - Komentar terkait kebijakan baru tentang Marketplace Guru yang dikemukakan oleh Nadiem Makarim banyak ditemukan. Pendapat tersebut diantaranya mengatakan bahwa Marketplace Guru dinilai sebagai kebijakan yang merendahkan profesi guru.
Guru seolah-olah dianggap sebagai objek dagang. Pasti akan terdengar aneh jika kita hanya mendengarkan dan menafsirkannya secara langsung tanpa tau maksud sebenarnya dari kebijakan ini.
Guru adalah profesi yang mulia. Kita tahu bahwa guru menjadi pemeran inti dari pengembangan sumber daya manusia. Tidak lazim rasanya ketika kata “marketplace” disandingkan dengan profesi ini apalagi dalam sebuah kebijakan pemerintah. Menjadi hal yang wajar jika hal ini banyak menimbulkan perdebatan dan diskusi dari para guru yang ada di Indonesia. Kebijakan ini akan menjadi diskusi hangat dan kontroversi di dunia pendidikan.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengemukakan bahwa Marketplace Guru sebagai ide atau gagasan platform database calon guru yang bisa digunakan sekolah dalam merekrut guru. Gagasan ini menjadi terobosan perubahan skema dalam perekrutan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang selama ini terpusat dan melalui proses yang cukup lama. Ide pembuatan marketplace guru dicetuskan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR pada 24 Mei 2023.
Jika dilihat dari sudut pandang perkembangan teknologi. Inovasi tentu sangat dibutuhkan dalam berbagai sektor kehidupan, termasuk dalam dunia pendidikan. Pemilihan kata “marketplace” mungkin terdengar tidak bagus. Namun, mari kita lihat dan pahami substansi dari kebijakan ini.
Marketplace Guru merupakan konsep perubahan yang dicanangkan sebagai platform database untuk calon guru. Konsep ini menawarkan dengan platform ini potensi calon guru dapat diakses oleh sekolah-sekolah yang sedang mencari dan membutuhkan tenaga pendidik dengan lebih efisien.
Platform ini diyakini pemerintah akan memastikan calon guru yang tersedia pada database telah mempunyai kompetensi dan kualifikasi pendidikan linear dengan bidang pendidikan yang dibutuhkan sekolah sebagai guru professional. Untuk masuk dalam database platform ada dua jalur yang harus dilalui oleh calon guru. Jalur pertama bagi lulusan sarjana pendidikan yang sudah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan.
Jalur kedua yakni bagi guru honorer yang lulus passing grade pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan kategori P1 namun belum mendapat penempatan. Layanan pembelajaran yang berkualitas akan dijembatani dengan terhubungnya sekolah dengan sumber daya guru yang profesional.
Terdapat sejumlah solusi yang ditawarkan dengan implementasi marketplace guru. Selain guru akan mendapatkan gaji yang sejahtera dan terstandarisasi. Guru juga mempunyai akses lebih cepat untuk punya peluang kerja yang sesuai dengan keahlian dan kualifikasi yang mereka miliki dan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan penerimaan gaji yang masih jauh dari kata wajar dan hal ini juga mempercepat proses penempatan guru di berbagai sekolah.
Manfaat yang akan dirasakan saat seorang guru di order atau di “checkout” pihak sekolah tempat mereka akan mengajar, guru tersebut dapat menjadi guru PPPK. Hal ini memberikan kepastian pekerjaan dan stabilitas kepada guru yang mungkin sebelumnya hanya sebagai guru honorer. Proses yang cepat dan mudah akan mengurangi dampak negatif dari kekosongan guru di sekolah dan tidak mempengaruhi kontinuitas pembelajaran.
Selain guru, sekolah juga akan merasakan manfaat dari Marketplace Guru. Mengapa demikian? Karena dengan adanya platform database ini, pihak sekolah dapat langsung merekrut guru saat dibutuhkan tanpa proses panjang dan memakan waktu yang lama seperti proses rekrutmen oleh pemerintah pusat atau daerah.
Ini akan mempercepat penyelesaian kekurangan tenaga pendidik di sekolah. Kemendikbudristek juga memberikan dana untuk biaya rekrutmen guru pada sekolah, ini akan sangat membantu mengurangi beban keuangan sekolah dalam merekrut tenaga pendidik nantinya.
Implementasi marketplace guru dalam jangka panjang akan membantu mengurangi ketergantungan sekolah pada dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membayar gaji guru. Gaji guru akan dibayarkan pemerintah dengan penggajian sebagai PPPK atau ASN. Setidaknya ini akan memberikan kepastian dan keberlanjutan pendanaan untuk gaji guru.
Dari beberapa penjelasan tersebut, terlihat bahwa Marketplace guru memiliki potensi cukup besar untuk meningkatkan kesejahteraan guru, mengatasi kurangnya tenaga pendidik di sekolah serta meningkatkan efisiensi dalam proses rekrutmen guru. Selain itu, dalam jangka panjang implementasi dari konsep kebijakan ini akan memberikan dampak berkelanjutan pada pembangunan sumber daya manusia melalui pendidikan yang berkualitas. ***