KPAI Kecam Glorifikasi dan Kemunculan Saipul Jamil di TV: Ini Sangat Berbahaya!

Ruslan
1.104 view
KPAI Kecam Glorifikasi dan Kemunculan Saipul Jamil di TV: Ini Sangat Berbahaya!
Foto: Net

Dia disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Atas perbuatan suap itu. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjauhi hukuman pidana selama 3 tahun dan denda susider Rp100 juta. (*)

Source: viva.co.id

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)