Komnas HAM Sesalkan Penggeledahan Ponpes Hamalatul Qur’an, Soroti Dugaan Pelanggaran HAM dan Hak Anak

datariau.com
152 view
Komnas HAM Sesalkan Penggeledahan Ponpes Hamalatul Qur’an, Soroti Dugaan Pelanggaran HAM dan Hak Anak
Ilustrasi. (Gambar: Open AI)

Komnas HAM Minta Propam dan Kapolda Bertindak


Merespons peristiwa tersebut, Komnas HAM meminta Kepala Divisi Propam Polri dan Ketua Kompolnas segera melakukan pemeriksaan independen terhadap dugaan pelanggaran prosedur penggeledahan, penyitaan, serta penggunaan kekuatan berlebihan atau excessive force.

Pemeriksaan tersebut juga diminta mencakup audit terhadap keabsahan surat izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Sukoharjo.

Komnas HAM selanjutnya meminta Kapolda Jawa Tengah mengambil sejumlah langkah konkret, yakni:

- Segera mengembalikan seluruh barang pribadi milik santriwati dan ustazah yang tidak berkaitan dengan perkara.

- Membuka garis polisi atau police line di Ponpes Hamalatul Qur’an agar kegiatan belajar-mengajar dapat kembali berjalan normal.

- Mengevaluasi standar operasional prosedur (SOP) penggeledahan di lingkungan pesantren putri dengan melibatkan Polwan dan tokoh agama.

- Memastikan tindakan penggeledahan tidak dilakukan pada dini hari, pukul 22.00-06.00 WIB, kecuali terdapat ancaman nyata terhadap nyawa, serta melibatkan pendampingan P2TP2A/UPTD PPA sejak awal.

- Melakukan pemulihan psikologis atau trauma healing terhadap 12 santriwati, empat ustazah, dan dua balita yang dilaporkan mengalami trauma, bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA).

Dalam menjalankan fungsi pengawasan, Komnas HAM juga akan meminta keterangan dari Kapolda Jawa Tengah, Kapolres Sukoharjo, pihak Yayasan Al-Mukmin, para santriwati yang menjadi korban, serta Kepala UPTD PPA Sukoharjo.

Komnas HAM menegaskan bahwa proses penegakan hukum terhadap kasus pembakaran dan perusakan warung di Desa Parangjoro tetap harus berjalan. Pelaku tindak pidana wajib diproses dan dihukum demi tegaknya keadilan.

Namun, penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang justru melanggar hukum dan mencederai hak asasi manusia.

"Upaya penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum dan mencederai HAM itu sendiri," demikian penegasan Komnas HAM dalam keterangan pers yang ditandatangani Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, di Jakarta, 1 November 2026.***

Baca juga:Komnas HAM Soroti Sejumlah Dugaan Pelanggaran Polisi, Berikut Kronologi Lengkap Penggerebekan Ponpes Putri di Sukoharjo
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)