Klarifikasi Mantan Kapolres Rohil Terkait Video Viral Sengketa Lahan di Desa Pematang Ibul

datariau.com
2.909 view
Klarifikasi Mantan Kapolres Rohil Terkait Video Viral Sengketa Lahan di Desa Pematang Ibul

PEKANBARU, datariau.com- Meluruskan berbagai rumor tentang dirinya yang akhir-akhir ini tersebar melalui sosial media baik TikTok maupun Youtube, mantan Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK angkat bicara, Selasa (31/1/2023) sore.

AKBP Nurhadi Ismanto yang kini merupakan Kapolres Dumai mengklarifikasi dan menceritakan berkaitan dengan video viral yang ditayangkan channel youtube Uya Kuya TV maupun sejumlah isu yang diberitakan di media online maupun sosial media TikTok. VIDEO ADA DI AKHIR BERITA INI.

Adapun beberapa hal yang disampaikan AKBP Nurhadi Ismanto sebagai berikut:

Bahwa pada bulan Januari 2021 lalu, telah datang sejumlah masyarakat yang memiliki lahan di Desa Pematang Ibul dengan didampingi Kapolsek setempat dan perangkat desa/kepenghuluan setempat ke Mako Polres Rokan Hilir. Dengan tujuan kedatangan untuk melaporkan keluarga Ibu Tarima Nainggolan karena diduga membawa kelompok Flores sabanyak 20 orang untuk mengusir mereka dan melakukan pemanenan buah sawit di lahan mereka.

"Usai menyampaikan laporannya, masyarakat tersebut mengatakan apabila polisi tidak segera turun tangan, maka mereka bersepakat akan melakukan penyerangan kepada keluarga Ibu Tarima Nainggolan karena telah membawa dan mempekerjakan kelompok orang-orang Flores tersebut sebagai pam swakarsa," jelas AKBP Nurhadi Ismanto.

Kemudian, lanjut AKBP Nurhadi Ismanto, setelah dilakukan penelaahan serta melihat bukti surat-surat lahan masyarakat tersebut yang diperkuat dengan adanya registrasi surat lahan mereka yang tercatat ataupun terdata di Kantor Desa maupun di Kantor Kecamatan, sehingga untuk menghindari konflik terbuka, Polres Rokan Hilir mengambil tindakan dengan dilakukannya razia gabungan yang terdiri dari TNI-Polri dan Pemerintah Setempat atas nama Satgas Covid-19.

"Setelah dilakukan razia gabungan tersebut, didapati keluarga Ibu Tarima Nainggolan sedang bersama kelompok orang-orang Flores yang berjumlah 20 orang, seluruhnya diketahui tidak memiliki kartu identitas apapun, setelah dilakukan pemeriksaan, di dalam gubuk-gubuk tempat istirahat pada kebun sawit tersebut didapati berbagai senjata tajam seperti pedang dan parang yang dipersiapkan seolah-olah untuk berperang," ungkapnya.

Mendapati hal tersebut, lanjut Kapolres, kelompok orang-orang Flores berserta senjata tajam tersebut langsung dibawa dan diamankan di Mako Polres Rokan Hilir.

"Setelah itu kami menyerahkan kelompok orang-orang Flores tersebut kepada Dinas Sosial Provinsi Riau untuk dilakukan pendataan. Kemudian, dilakukan rapat yang dihadiri oleh kedua belah pihak diantaranya keluarga Ibu Tarima Nainggolan yang diwakili oleh kuasa hukumnya yakni Sardo Manulang dan M Adi, sementara kelompok masyarakat diwakili oleh Bapak Hulman Tampubolon. Turut serta menghadiri rapat tersebut Kepala Desa Pematang Ibul, Camat dan Danramil setempat," paparnya.

Adapun arahan AKBP Nurhadi Ismanto selaku Kapolres Rokan Hilir pada saat itu, yakni meminta keluarga Ibu Tarima Nainggolan menahan diri agar tidak secara terbuka merebut lahan tersebut, karena sudah lama dikuasai oleh masyarakat setempat.

"Saya juga menyampaikan agar keluarga Ibu Tarima Nainggolan melakukan gugatan perdata kembali karena gugatan intervensi Ibu Tarima Nainggolan yang pertama tidak diterima oleh pengadilan alias berstatus Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard atau yang seringkali disebut sebagai Putusan NO, merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil. Hal tersebut karena surat-surat yang dilampirkan pihak Ibu Tarima Nainggolan seluruhnya berupa foto copy," ungkapnya.

Tak hanya itu, AKBP Nurhadi Ismanto juga mendorong agar dilakukannya mediasi oleh kedua belah pihak yang dilaksanakan pada tingkat Kabupaten dengan catatan masing-masing pihak dapat menunjukkan surat-surat asli legalitas tanahnya.

"Namun hingga akhir masa jabatan saya selaku Kapolres Rokan Hilir, keluarga Ibu Tarima Nainggolan tidak bisa menunjukkan surat-surat asli legalitas tanahnya. Sementara masyarakat yang saat ini menguasai lahan tersebut, surat-suratnya sudah terkumpul di kantor desa dan sudah teregistrasi baik di tingkat Desa maupun Kecamatan," terangnya.

Himbauan AKBP Nurhadi Ismanto selaku Kapolres Rokan Hilir pada saat itu tidak dilaksanakan dan keluarga Ibu Tarima Nainggolan tetap memaksa masuk ke lahan tersebut serta melakukan panen buah kelapa sawit sendiri tepatnya di lahan milik Bapak Johnson Sihombing, sehingga memicu amarah masyarakat setempat dan dilakukan pengusiran secara paksa dan terjadilah perkelahian yang berujung kepada penganiayaan dan menimbulkan korban pada masing-masing pihak.

"Adapun laporan polisi yang kami tangani pada saat itu ialah laporan penganiayaan yang diajukan oleh masing-masing pihak, sehingga kedua belah pihak diproses secara hukum. Dan apa yang disampaikan Saudari Sarmauli Situmorang kenapa dirinya yang melapor penganiayaan namun dirinya pula yang dijadikan tersangka serta masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO), itu dikarenakan kedua belah pihak berkelahi sehingga dari pihak korban masyarakat kita proses kasus penganiayaannya dengan pelaku Sarmauli Situmorang dan Parningotan. Karena barang bukti video yang dilampirkan korban dari kelompok masyarakat atas nama Hulman Tampubolon terekam dengan jelas menunjukkan Sarmauli Situmorang dan Parningotan membawa kayu dan memukul Hulman Tampubolon," jelas AKBP Nurhadi Ismanto menceritakan kejadian tersebut.

Sedangkan yang disampaikan perihal rumah Ibu Tarima Nainggolan yang dirobohkan dan dibakar serta telah melaporkannya ke Polres Rokan Hilir atas kasus pengrusakan, setelah dilakukan verifikasi, tegas AKBP Nurhadi Ismanto, diketahui bahwa rumah pondok di kebun sawit tersebut adalah milik dari Saudara Kondar yang dikuatkan oleh pemeriksaan tukang-tukang yang membangun pondok tersebut dan adanya barang-barang perkebunan milik Saudara Kondar di rumah tersebut.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa masyarakat sekitar beserta pemilik aslinya tersebut sengaja merobohkan pondok milik Saudara Kondar tersebut agar tidak ditempati dan dikuasai lagi oleh keluarga Ibu Tarima Nainggolan. Juga dari keluarga Ibu Tarima Nainggolan pada waktu itu tidak bisa membuktikan bahwa pondok tersebut milik yang bersangkutan, itulah yang membuat laporan pengerusakan rumah dari ibu Tarima belum bisa ditingkatkan menjadi Laporan Polisi," tegas Kapolres.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)