Berkaitan dengan riwayat dan kepemilikan surat-surat lahan tersebut, diakui AKBP Nurhadi Ismanto, bahwa saat diperiksa kuasa hukum Ibu Tarima Nainggolan hanya membawa bukti berupa Surat Pengalihan Hak dari Ferdinan Napitupulu kepada Ibu Tarima Nainggolan seluas 200 Ha pada tahun 2002 dan Surat Pengalihan Lahan dari Sabar Napitupulu (Anak Ferdinan Napitupulu) kepada Jamada Situmorang (Suami Ibu Tarima Nainggolan) seluas 200 Ha pada tahun 2006, itupun suratnya salah karena lokasinya menyebutkan Kabupaten Bangko Pusako padahal seharusnya Kabupaten Rokan Hilir karena tidak ada yang namanya Kabupaten Bangko Pusako di Provinsi Riau.
"Tetapi berjalannya waktu ada surat kuasa dari Ferdinan Napitupulu kepada Kusmin Nainggolan (Adik Ibu Tarima Nainggolan) pada tahun 2007 untuk mengelola dan menjual lahan 500 Ha yang berada di Desa Pematang Ibul, juga di tahun 2009 ada Surat Pencabutan Kuasa Pengelolaan Lahan dari keluarga Almarhum Ferdinan Napitupulu yaitu Rotua Siahaan (Istri) dan Hendra Napitupulu (Anak) kepada Tarima Nainggolan dan Jamada Situmorang dan mengalihan hak pengelolaan lahan tersebut kepada Kusmin Naniggolan. Kita lakukan pendalaman lagi terhadap surat surat yang dimiliki masyarakat, ternyata sebagian besar ada mereka beli dari Ferdinand Napitupulu, Kusmin Nainggolan, Jamada Situmorang bahkan beli dari Ibu Tarima Nainggolan walaupun tidak diakui oleh yang bersangkutan," kata AKBP Nurhadi Ismanto.
Namun, lanjutnya, yang menjadikan pihaknya ragu pada saat itu adalah keterangan dari Ibu Tarima Nainggolan yang mengakui telah melakukan penanaman pohon sawit di lahan tersebut sejak tahun 2003 atau usia sawit sekitar 20 tahun (persiapan direplanting). Tetapi saat dilakukan pengecekan, diketahui pohon sawit yang tertanam berusia sekitar 10-12 tahun.
"Kemudian untuk anggota polisi yang disebutkan sebagai backing mafia tanah itu adalah anggota Polri yang telah membeli lahan tersebut dan telah diterbitkan surat-suratnya berupa SKT, SKGR dan Riwayat Pembelian juga telah terregister baik di Kantor Desa maupun di Kantor Camat serta bisa dikonfirmasi langsung kebenarannya baik kepada yang bersangkutan maupun di Kantor Desa," katanya.
"Untuk itu saya menghimbau agar seluruh keluarga Ibu Tarima Nainggolan termasuk anaknya yakni Saudari Sarmauli Situmorang yang memiliki akun TikTok atas nama Florentina Situmorang untuk bijak bermedia sosial serta tidak membuat statment yang berbau fitnah. Saya selaku pimpinan polisi sewaktu tahun 2021 di Polres Rokan Hilir tentu akan betul-betul melakukan verifikasi dan penyelidikan secara mendalam dan saya pastikan, kita bekerja secara profesional karena ini berkaitan dengan sengketa lahan," terangnya.
"Sekali lagi saya menghimbau silahkan untuk dilakukan gugat perdata kembali berkaitan dengan lahan tersebut karena gugatan pertama masih yang masih berstatus Putusan NO. Karena saat ini lahan tersebut dikuasai masyarakat setempat berdasarkan surat-surat tanah yang dikeluarkan oleh Desa setempat sehingga jika dipaksa kembali secara frontal menguasai lahan tersebut pasti akan timbul konflik lagi," tegas AKBP Nurhadi Ismato. (den/rls)
Klik Lihat Video