Ketahuan Angkut BBM Subsidi, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

datariau.com
1.399 view
Ketahuan Angkut BBM Subsidi, Dua Pelaku Ditangkap Polisi
Edy Syarifuddin
Aparat Polisi Polres Aceh Timur saat memeriksa mobil terdapat tandon air kapasitas satu ton berisikan BBM subsidi jenis solar sebanyak lebih kurang 250 liter.

ACEH TIMUR, datariau.com - Dua warga Aceh Timur diamankan Anggota Opsnal (Resmob) bersama anggota Unit Tipidter Satreskrim Polres Aceh Timur karena kedapatan mengangkut BBM bersubsidi jenis solar, pada Kamis (15/9/2022) sekira pukul 18.30 WIB.

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmanyah melalui Kasatreskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono menyebutkan, kedua warga yang diamankan tersebut berinisial HD (24) penduduk Kecamatan Darul Aman dan SL (48) merupakan penduduk Kecamatan Julok, Aceh Timur.

Dijelaskan Kasatreskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono, pengungkapan terhadap perbuatan kedua pelaku itu berawal adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa terdapat mobil Pick Up jenis L300 dengan Nomor Polisi BL 8173 DI melakukan pengisian BBM solar bersubsidi berulangkali di SPBU Blang Bitra, Kecamatan Peureulak.

Memperoleh informasi tersebut pihaknya menerjunkan anggota ke lapangan guna melakukan penyelidikan dan membuntuti mobil dimaksud.

"Setibanya di Jalan Medan-Banda Aceh, tepatnya di Desa Paya Bili Sa, Kecamatan Peudawa, mobil dihentikan oleh anggota dan ketika diperiksa di dalam bak mobil yang ditutup dengan terpal itu terdapat tandon air kapasitas satu ton berisikan BBM subsidi jenis solar sebanyak lebih kurang 250 liter,? ujar Kasatreskrim, Senin (19/9/2022).

Modus yang digunakan oleh pelaku adalah melakukan pengisian BBM ke tangki mobil, dari tangki mobil terdapat selang yang terhubung dengan tandon air guna menaikkan BBM menggunakan tenaga mesin air yang diletakkan di jok depan.

?Atas tindakan pelaku, keduanya kami persangkakan melanggar pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam paragraf 5 pasal 40 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,? terang Kasat Reskrim.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)