JAKARTA, datariau.com - Kementerian Agama Republik Indonesia menetapkan Kabupaten Siak bersama 5 kabupaten/kota se-Indonesia, sebagai Kota Wakaf 2024.
Dimana Kota Wakaf dilakukan pada acara kick off Kolaborasi Program Pemberdayaan Zakat dan Wakaf tahun 2024.
Acara itu, turut dihadiri Kepala Kantor Kementerian Agama Siak Erizon Efendi, Sekretaris BWI Siak Wandi Utama dan Kabag Kesra Setda Kabupaten Siak Dicky Sofyan.
Penetapan Kota Wakaf Kabupaten Siak ini, tandai dengan penyerahan piagam dan sertifikat Kota Wakaf tahun 2024, oleh Wakil Menteri Agama Republik Indonesia Saiful Rahmat Dasuki kepada Bupati Siak Drs H Alfedri MSi.
Penyerahan tersebut, berlangsung di auditorium HM Rasjidi Kementerian Agama Republik Indonesia, Jakarta, Selasa (16/7/2024).
"Alhamdulillah, hari ini Kabupaten Siak resmi ditetapkan sebagai Kota Wakaf oleh Kemenag RI," kata Alfedri ditemui usai menerima piagam Kota Wakaf tahun 2024.
Alfedri menjelaskan Kabupaten Siak ditetapkan sebagai Kota Wakaf tahun 2024. Karena Pemkab Siak dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Siak komitmen dan sangat baik dalam mendata.
Selain mendata, juga mengelola dan menjalankan program serta penataan aset terkait wakaf di Kabupaten Siak. BWI Siak memiliki dukungan maupun kolaborasi yang baik dari semua pihak.
"Selain ditetapkan sebagai Kota Wakaf, Kabupaten Siak sebelumnya telah ditunjuk sebagai pilot projek Kota Wakaf di Indonesia," ungkap Alfedri.
"Saat ini, salah satu program wakaf yang telah berhasil dilaksanakan oleh Pemkab Siak dan BWI Siak adalah program wakaf 1.000/hari, yang dikumpul dari ASN dan honorer," ujarnya.
Dari program wakaf 1.000/hari tersebut, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Siak berhasil membangun ruko dua pintu, yang hasilnya akan digunakan untuk keperluan program dan kegiatan berkaitan dengan wakaf di Kabupaten Siak.
Selanjutnya, ada salah satu tanah wakaf yang telah di kelola untuk pembangunan pondok pesantren, salah satunya adalah Pondok Pesantren Tahfizh Hadist di Kecamatan Siak.
"Dengan ditetapkannya Kabupaten Siak sebagai Kota Wakaf, diharapkan pendataan serta pengelola dan program terkait wakaf kedepan semakin baik, juga mendapat dukungan penuh terkait wakaf oleh semua pihak," imbuh Allfedri.
Ketua Badan Pelaksana Badan Wakaf Indonesia (BWI) RI Kamaruddin Amin menyampaikan Kota Wakaf merupakan bentuk program pemberdayaan.
Dikatakan Kamaruddin, selanjutnya pengembangan dan pengelolaan harta benda wakaf berbasis kewilayahan dengan mengikutsertakan Badan Wakaf Indonesia (BWI), pemerintah, pelaku usaha maupun masyarakat.
"Program kota wakaf merupakan program kolaborasi antara Kementrian Agama, BWI, Baznas dan Pemda serta stakeholder lainnya," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Agama Republik Indonesia Saiful Rahmat Dasuki mengatakan zakat dan wakaf mempunyai potensi besar dalam pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan ekonomi umat.
Tentunya, melalui pendapatan aset wakaf yang produktif dan dapat menciptakan program yang berkelanjutan maupun berdampak langsung kepada masyarakat.
"Wakaf dapat digunakan untuk membangun fasilitas publik, seperti sekolah, rumah sakit dan tempat ibadah yang dapat berkontribusi meningkatkan kualitas hidup masyarakat," kata Saiful Rahmat.
"Dengan adanya kolaborasi, setidaknya memunculkan terciptanya pemberdayaan ekonomi umat melalui pembukaan lapangan pekerjaan serta mendukung kegiatan UMKM masyarakat," pungkasnya.(***)